Lagi, Zumi Zola Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Oleh KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 10 Juli 2018
Lagi, Zumi Zola Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Oleh KPK
Tersangka Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola saat tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan, Senin (9/4). (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai tersangka korupsi. Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi.

Pemberian uang tersebut terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/7).

Selain memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi. Hal itu, kata Basaria, diketahui setelah mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi.

Menurut Basaria, uang yang telah dikumpulkan itu selanjutnya diserahkan sekitar Rp3,4 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Penyerahan uang itu dilakukan oleh anak buah Zumi, Arfan yang saat itu menjabat Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi.

Zumi Zola (rompi orange) saat dibawa petugas KPK (MP/Ponco)

Basaria menyebut selama proses penyidikan, pihaknya telah menerima pengembalian uang dari tujuh anggota DPRD Jambi sejumlah Rp700 juta. Namun, Basaria tak merinci nama-nama anggota dewan yang mengembalikan uang tersebut.

"Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut Zumi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Zumi telah dijerat sebagai tersangka gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang yang dikumpulkan tersebut kemudian digunakan Zumi sebagai uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi. (Pon)

#KPK
Bagikan
Bagikan