Headline

Lagi, Mendagri Tjahjo Kumolo Surati Kepala Daerah Untuk Bantu Keuangan Sulteng

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 04 Oktober 2018
Lagi, Mendagri Tjahjo Kumolo Surati Kepala Daerah Untuk Bantu Keuangan Sulteng
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MerahPutih.Com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengerahkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk membantu Pemprov Sulawesi Tengah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyurati kepala daerah se-Indonesia untuk memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Pemberian bantuan ke Pemprov Sulteng, disampaikan Mendagri dalam surat nomor 361/7723/SJ, tertanggal 2 Oktober 2018, yang ditujukan kepada para gubernur, wali kota dan bupati dengan memperhatikan sejumlah ketentuan sebagai payung hukumnya," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Manado, Max Tatahede, di Manado, Kamis (4/10).

Dia mengatakan, dalam surat tersebut, Mendagri mengatakan, seluruh gubernur dan wali kota/bupati dapat memberikan bantuan keuangan, sebagai bentuk solidaritas dan meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana, dan anggarannya dibebankan kepada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Mendagri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: AntaraNews)

Menurut Max Tatahede, dalam surat yang diterima BPBD tersebut, ada sejumlah aturan yang harus diikuti oleh seluruh kepala daerah, supaya bisa menghindari masalah hukum di kemudian hari.

"Aturan yang dipakai untuk memberikan bantuan kepada pemprov Sulawesi Tengah itu adalah pasal 28 ayat 4 UU nomor 7/2003 tentang keuangan negara, kemudian pasal 162 ayat 2 dan 3 Permendagri 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang diubah dengan Permendagri 21/2011," katanya.

Kemudian aturan selanjutnya, kata Tatahede, adalah pasal 47 Permendagri 13/2006 perubahannya nomor 21/2011, butir V.21 lampiran Mendagri 33/2017 yang diubah dengan Permendagri 134/2017, tentang penyusunan PABD 2018.

"Hal tersebut menegaskan bahwa penyediaan anggaran antara untuk memberikan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam dengan memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Silpa atau pergeseran belanja tidak terduga atau juga penjadwalan ulang program yang kurang mendesak," katanya.

Dengan semua dasar hukum tersebut, katanya, maka penyediaan anggaran bantuan bencana dianggarkan lewat belanja bantuan keuangan, sambil menunggu perubahan APBD, atau kalau sudah lewat APBDP dapat lewat laporan realisasi anggaran atau memanfaatkan Silpa.

Max Tatahede sebagaimana dilansir Antara mengatakan, sambil menunggu pemberian bantuan anggaran pemerintah Manado sudah memberikan bantuan logistik berupa makanan dan pakaian serta air minum.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo sempat mendapat sorotan lantaran menyurati para gubenur se-Indonesia untuk membantu korban gempa Lombok, meski didesak sejumlah pihak untuk menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Skandal Ratna Momentum Hentikan Hoaks dalam Konstelasi Politik Indonesia

#Gempa Palu #Sulawesi Tengah #Mendagri Tjahjo Kumolo #Tjahjo Kumolo
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan