MerahPutih.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair di usia 56 tahun terus menuai kontroversi.
Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga mengatakan, terkait JHT tersebut saat ini mulai digiring ke isu politis.
Politisasi terlihat dengan adanya mobilisasi partai politik tertentu dengan mengorganisir serikat buruh untuk melakukan demo Rabu (16/2) besok di Kementerian Ketenagakerjaan, Istana Presiden, dan kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah.
Baca Juga:
Sekjen Gerindra: JHT Modal bagi Korban PHK untuk Bangkitkan Ekonomi
"Isu JHT digunakan partai politik yang oposisi terhadap pemerintah untuk melakukan serangan balik dengan isu bahwa dana JHT tidak aman dan rawan diselewengkan," urai Andy, Selasa (15/2).
Selain itu, ucap dia, ada upaya membelokkan manfaat JHT sebagai bantalan pekerja yang kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengundurkan diri.
Menurutnya, sebaran informasi tersebut tidak sesuai dengan amanah JHT sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan PP No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Bahwa JHT diberikan ketika pekerja usia 56 tahun, dan dana JHT aman, dan tidak boleh dialihfungsikan dan dijamin oleh negara/APBN.
Baca Juga:
Ketua DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT
Labor Institute pun mengimbau agar serikat buruh mengedepankan dialog sosial dengan pemerintah. Kemudian pemerintah disarankan untuk membuka ruang dialog bagi kalangan serikat pekerja.
"Apalagi saat ini Jakarta masuk dalam Level 3 (PPKM) dan rentan akan penyebaran COVID-19 varian Omicron," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Alasan JHT Dicairkan saat Usia 56 Tahun