MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) rampung memeriksa Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/12).
Pemeriksaan etik terhadap Elly dilakukan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KY Binziad Kadafi, Wakil Ketua KY Taufiq HZ, dan didampingi oleh Juru Bicara KY Miko Ginting.
Kadafi mengatakan, pemeriksaan etik dilakukan untuk menelusuri pola korupsi yang terjadi di MA terkait penanganan perkara. Selain itu, juga untuk membuat terang suatu peristiwa pidana.
Baca Juga:
KPK Fasilitasi KY Periksa Hakim Yustisial Tersangka Suap Perkara MA
“Jadi, selain kemudian kita membuat terang kasus ini, kami juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di Mahkamah Agung dalam penanganan perkara,” kata Kadafi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/12).
Kadafi menjelaskan, pola yang disoroti pihaknya mulai dari proses seleksi hingga pengawasan dalam perekrutan asisten hakim agung, hakim yustisial dan panitera pengganti di MA.
“Kemudian kewenangannya lalu pola kerjanya termasuk pengawasnya, di samping itu juga rekrutmen dan pengawasan juga terhadap pegawai MA secara keseluruhan karena kita tahu di perkara ini sebagai contoh dua titik itu jadi titik lemah dan jadi pintu masuk dari godaan suap atau transaksi perkara,” jelasnya.
Baca Juga:
Hakim Nilai Langkah Jaksa Hadirkan Terdakwa Kasus Indosurya tidak Sesuai Prosedur
Tak hanya Elly, kata Kadafi, KY juga akan melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka lainnya. Hal ini dilakukan untuk melengkapi temuan-temuan KY.
“Kami juga mungkin akan melakukan rangkaian pemeriksaan tambahan terhadap delapan orang yang selama ini sudah kami periksa dan juga kami akan jadwalkan memeriksa tersangka-tersangka baru,” ujar Kadafi.
Diketahui, sejumlah hakim di MA ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara. Beberapa di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan teranyar Hakim Yustisial Edy Wibowo.
Para hakim tersebut diduga menerima suap dan bermain perkara. Uang suap itu diterima untuk memengaruhi putusan di tingkat kasasi.
Perkara yang diputus itu mulai dari perdata hingga pidana. Teranyar, hakim Edy menerima suap untuk mengurus perkara kepailitan di tingkat kasasi. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Suap Penanganan Perkara MA