KY Syaratkan Calon Hakim Tipikor Lolos Seleksi Kesehatan Rohani

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 02 Maret 2022
KY Syaratkan Calon Hakim Tipikor Lolos Seleksi Kesehatan Rohani
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah pada diskusi bertajuk "Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor yang Berintegritas" di Jakarta, Rabu (2/3/2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar

MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) RI menekankan pentingnya panitia seleksi untuk memeriksa kesehatan jasmani dan rohani setiap calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA).

"Artinya, dari sisi kejiwaan juga harus diperiksa," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah pada diskusi bertajuk Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor yang Berintegritas di Jakarta, Rabu (2/3).

Baca Juga:

Hakim Tipikor Batalkan Surat Dakwaan Terhadap 13 Perusahaan yang Kelola Investasi Jiwasraya

Apalagi seleksi calon hakim ad hoc tipikor pada MA yang dilakukan KY sebelumnya, kata Siti, terdapat peserta yang gagal pada tahap kesehatan, meskipun memperoleh nilai integritas dan kualitas yang bagus.

Artinya, Siti menegaskan syarat ini menjadi sangat penting agar calon hakim yang lolos betul-betul sehat secara jasmani maupun rohani. "Ternyata peserta ini punya masalah kesehatan. Dia tidak bisa menerima tekanan-tekanan," ujarnya, dilansir Antara.

Untuk mendapatkan hakim ad hoc tipikor pada MA yang berintegritas, kata dia, seleksi sangat menentukan, terutama dalam menelusuri rekam jejak masing-masing calon.

Baca Juga:

KY Diminta Tingkatkan Kualitas Proses Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc

Sementara itu, Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko berharap seleksi calon hakim ad hoc tipikor pada MA betul-betul menjaring calon hakim yang berintegritas.

Masyarakat sipil, lanjut dia, sengaja berkumpul dan mengadakan diskusi mengenai apa saja yang bisa dilakukan dalam hal seleksi calon hakim ad hoc tipikor pada lingkungan MA. "Ini sebagai bentuk partisipasi publik untuk mencari sosok hakim tipikor yang berintegritas," ujar dia. (*)

Baca Juga:

Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Barat

Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan