MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“KY menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspos resmi dari KPK. Hingga hari ini, sebagaimana diketahui belum dilakukan ekspos resmi oleh pihak KPK,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5).
Baca Juga:
KPK Periksa Anak Dato Sri Tahir Terkait Kasus Rafael Alun
Miko menjelaskan, Hasbi Hasan masih berstatus hakim ketika menjabat sebagai Sekertaris MA. Oleh karena itu, KY memiliki kewenangan untuk memproses etik Hasbi Hasan jika terbukti melakukan tindak pidana suap.
“Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Miko memastikan, proses etik terhadap Hasbi Hasan akan berjalan beriringan dengan proses penyidikan di KPK.
Baca Juga:
Dewas KPK Tunda Periksa Firli Soal Kebocoran Dokumen Penyelidikan ESDM
KY, kata dia, tidak akan tergesa-gesa dalam melakukan penegakan etik lantaran menghormati proses yang sedang berjalan di lembaga antirasuah. Terpenting, proses etik dan hukum sama-sama berjalan dan saling menyesuaikan.
“Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini,” imbuhnya.
Sementara ini, KY masih menunggu pengumuman dari KPK terkait status tersangka Hasbi Hasan. Menurutnya, ekspose resmi tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait konstruksi perkara serta peran dari Hasbi Hasan.
“Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY,” tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cegah Sekretaris Mahkamah Agung Bepergian ke Luar Negeri