MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) tengah memproses laporan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan perdata diajukan Partai Prima.
Komisi Yudisial memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga:
Anas Singgung SBY Tak Bicara Chaos Politik Terkait Pergantian Sistem Pemilu
"Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan Pemilu," kata Jubir KY, Miko Ginting kepada wartawan, Senin (29/5).
Namun, kata Miko, Ketua PN Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi menyampaikan tidak dapat memenuhi panggilan KY karena adanya agenda yang bersamaan. Untuk itu, KY bakal segera menjadwalkan ulang pemanggilan Liliek.
"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," katanya.
Selain Liliek selaku ketua PN Jakpus, KY menjadwalkan memeriksa majelis hakim perkara Partai Prima.
Majelis hakim yang terdiri dari Tengku Oyong selaku ketua majelis hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban selaku hakim anggota dipanggil KY pada Selasa (30/5) besok.
Baca Juga:
MK Sanggah Kecurigaan Bocornya Putusan Uji Materi Sistem Pemilu
"Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut," kata Miko.
Menurut Miko, pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap ketua PN Jakspus dan majelis hakim untuk menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial.
Dalam putusannya, PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima. PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Selain itu, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Karena putusan itu, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024.
Laporan terhadap perilaku majelis hakim PN Jakpus itu dibuat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili advokat Pitra Romadoni dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih. (Knu)
Baca Juga:
SBY Sebut Perubahan Sistem Pemilu di Tengah Jalan akan Timbulkan Kekacauan Politik