KY Berwenang Analisis Putusan Terkait Vonis Pinangki

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juni 2021
KY Berwenang Analisis Putusan Terkait Vonis Pinangki
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari. ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Merahputih.com - Komisi Yudisial (KY) hanya punya kewenangan untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk rekomendasi mutasi hakim, termasuk dalam perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi," ungkap juru bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (15/6).

Baca Juga

Djoko Tjandra Ungkap Modus Pinangki Minta 100 Juta Dolar

Hal itu disampaikan terkait dengan putusan majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang.

Dengan basis peraturan perundang-undangan saat ini, KY tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan. Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim. "Termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara," ungkap Miko.

Terkait dengan keresahan publik terhadap putusan tersebut, sebenarnya bisa dituangkan dalam bentuk eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi.

"Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan. Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim," tandas Miko.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

Majelis banding PT Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021 mengorting putusan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan banding tersebut memotong vonis majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Alasan majelis banding mengurangi vonis Pinangki tersebut adalah karena majelis menilai Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Baca Juga

Sidang Pledoi, Djoko Tjandra Merasa Ditipu Pinangki

Pinangki dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. "Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya," kata hakim dalam putusan banding tersebut.

Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. (Pon)

#Jaksa Pinangki #Komisi Yudisial
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan