Pilpres 2019

Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 18 Juni 2019
 Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra di ruang sidang MK, Selasa (18/6) (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra meminta hakim Mahkamah Konstitusi menolak semua permohohan BPN Prabowo-Sandi. Hal ini ia sampaikan dalam permohonan terkait gugatan sengketa pilpres yang disampaikan tim hukum Prabowo.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonam pemohon seluruhnya," kata Yusril di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Menurut Yusril, gugatan kubu oposisi tidak berdasar, juga terkesan asal tuduh.

"Perlu diingatkan tentang pesan yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Radhiallahu Anhu," ujar Yusril.

Ia mengutip hadist nabi Muhammad.disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW. dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Sabda beliau: law yu’tha an naasu bi da’wa hum, lad da’a rijalun amwalaqaumin wa dima’a hum, lakin al baiyinatu ‘alal mudda’i wal yaminu ‘ala man ankara.

Terjemahan bebasnya, 'Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh atau mengklaim kepemilikan harta dan hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan'," kata Yusril.

Yusril Ihza Mahendra bersama tim hukum Jokowi-Ma'ruf
Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama tim hukum Jokowi-Ma'ruf di MK (Foto: antaranews)

"Pemohon pada intinya mendalilkan bahwa beban pembuktian untuk tuduhan Pemohon menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk Mahkamah. Hal ini jelas salah dan melanggar hukum acara," ujar Yusril.

Yusril juga mengemukakan, hukum acara peradilan berbunyi 'siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia yang wajib membuktikannya'. Sementara, tindakan Prabowo-Sandi yang malah meminta MK menjadi pihak yang turut membuktikan tudingan mereka, dinilai malah memutarbalikkan hukum itu.

"Uraian jelas menyimpulkan bahwa Pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya berdasarkan alat-alat bukti yang sah. Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara," ujar Yusril.

Yusril menyampaikan, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mencatat ada setidaknya empat dalil dalam keterangan Prabowo-Sandi yang malah mendorong pihak lain, termasuk MK sendiri, berperan membuktikan kecurangan-kecurangan yang mereka tuduhkan. Dalil itu ada di butir 258, 261, 218, juga paragraf ke-3 dari keterangan yang dibacakan Jumat lalu, (14/6).

Yusril Ihza Mahendra
Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yusril mengklaim tim hukum Prabowo-Sandi tak mampu menghadirkan bukti dan saksi terkait tudingan kecurangan Pilpres 2019. Ia menyebut gugatan paslon 02 hanya tudingan tak berdasar.

Ia juga menyindir pihak Prabowo-Sandi yang meminta MK untuk mengkaji hal selain selisih suara pilpres. Menurut Yusril permohonan itu dilakukan karena tim 02 tak bisa melakukan pembuktian.

BACA JUGA: Polri Beberkan Penyebab Korban Tewas Pada Saat Kerusuhan 22 Mei

Tim Hukum Prabowo: Saksi Kami Perlu Mendapatkan Perlindungan Dari LPSK

"Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara a quo sehingga Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh Permohonan Pemohon," tutur dia.

Ini bukan pertama kali Yusril mengutip dalil agama dalam sidang MK. Sebelumnya, ia mengutip beberapa ayat Alquran, seperti Surat Al-Maidah ayat 8. Ayat itu terkait kewajiban setiap orang untuk menjadi saksi yang adil.(Knu)

#Yusril Ihza Mahendra #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Pelanggaran Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan