Kuras 3.070 Rekening Bank, 10 Pelaku Penipuan Kode OTP Dibekuk Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 05 Oktober 2020
Kuras 3.070 Rekening Bank, 10 Pelaku Penipuan Kode OTP Dibekuk Polisi
Barang bukti kasus penipuan minta kode OTP. Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menangkap 10 orang tersangka penipuan dengan modus meminta one time pasword (OTP) untuk menguras rekening bank para korbannya. Beraksi sejak 2017, sindikat ini sudah berhasil menguras 3.070 rekening bank korbannya.

Ke-10 tersangka itu antara lain berinisial AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA dan A. Pengungkapan tersebut diawali adanya laporan dari pihak perbankan dan masyarakat pada awal bulan Juni 2020 lalu.

“Tim kemudian bergerak dan menemukan yang diduga pelaku di daerah Sumatera Selatan di Tulung Selapan ya di OKI, Sumsel. Kita saat penggerebekan dibantu Brimob dan polisi setempat. Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10).

Baca Juga

Tukang Bakso yang Culik Anak Berkebutuhan Khusus Diganjar Pasal Berlapis

Argo mengatakan motif para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi. Dalam hal ini, para tersangka sudah berhasil meraup keuntungan hingga Rp21 miliar.

“Motifnya ekonomi ya, ya mereka memang merubah hidupnya. Pelaku ini melakukan kegiatan seperi ini, sehari-hari mereka tidak ada bekerja dan hari-hari pekerjaanya seperti ini. Dia juga rumahnya mewah, anggota cek juga rumahnya ada kolam renangnya,” kata Argo.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono saat rilis penangkapan 10 tersangka penipuan kode OTP di Mabes Polri, Senin (5/10). Foto: MP/Kanu

Terkait modus yang dilakukan, Argo mengatakan pelaku menghubungi nasabah dan berpura-pura menjadi pihak bank. Pelaku lalu berupaya memperoleh OTP milik nasabah yang dikirimkan oleh Bank.

"Biasanya kita kalau buka rekening kita dikasih 'one time password' (OTP) sama perbankan untuk konfirmasi. Pelaku ini seolah-olah dari pihak bank. Dia menelepon ke nasabah bank, minta password dengan alasan sedang perbaikan data identitas, sedang perbaikan sistem dan sebagainya," kata Argo.

Setelah berhasil memperoleh OTP, pelaku dengan leluasa bisa membobol akun rekening tersebut dan menguras isi saldo milik nasabah.

"Kita tidak sadar memberikan password. Akhirnya setelah diberi password semua bisa dibobol. Jadi hati-hati. Setelah tersangka dapat password otomatis dia bisa melihat saldo dan dia bisa transfer karena dia bisa dapat password," ujar Argo.

Argo menambahkan, para pelaku membuat rekening rekening penampungan dengan memanfaatkan warga kampung sekitar.

"Hampir satu kampung diminta membuka rekening, dan dia ada tim yang jadi penunjuk atau dia yang jalan yang memberikan iming-iming biar masyarakat sekitar buka rekening. Ini yang digunakan rekening penampungan," kata Argo

Adapun, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni laptop, handphone, tujuh kartu ATM dan tiga buku tabungan.

"Ada Rp8 Miliar sudah ditarik. Dibelikan mobil, dibagi-bagi. Pembagiannya kaptennya mendapat 40 persen. Peran-peran yang lain mendapatkan 60 persen," ujar Argo.

Argo mengatakan para pelaku dijerat Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 32 Juncto pasal 48 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana enam hingga 10 tahun.

Argo pun turut berpesan kepada masyarakat agar segera menghubungi bank terdekat apabila ada pihak-pihak yang berupaya meminta OTP mengatasnamakan Bank.

Baca Juga

Buruh Tangerang Demo Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

"One time password ini hanya diberikan oleh perbankan ke nasabah yang bersangkutan melalui handphone. Pihak bank tidak pernah menanyakan berapa passwordnya," ujar Argo. (Knu)

#Penipuan #Kasus Penipuan #Penipuan Via SMS
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan