Kurang Tegasnya Pemerintah Tegakkan 'Social Distancing' Picu Penyebaran Corona

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 Maret 2020
Kurang Tegasnya Pemerintah Tegakkan 'Social Distancing' Picu Penyebaran Corona
Para dokter sedang menangani pasien corona (MP/Ismail)

Merahputih.com - Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengatakan sosialisasi dan edukasi mengenai risiko penularan virus corona tentang kebijakan pemerintah terkait jarak sosial (social distancing) belum optimal dilakukan. Sebab, belum ada sanksi tegas kepada warga yang berkerumun atau longgarnya aturan hingga membuat masyarakat bisa mengadakan acara mengundang massa dalam jumlah besar

Pelibatan publik seperti dunia kampus, tokoh agama, budayawan, dan sebagainya di berbagai wilayah dalam memerangi risiko penularan virus corona juga masih minim.

Baca Juga:

Buka Riwayat Perjalanan Pasien Corona Hanya Ciptakan Kepanikan di Masyarakat

"Hasilnya, belum semua warga mendapatkan informasi yang memadai. Kebijakan pemerintah tidak efektif dilaksanakan di masyarakat dan berisiko memperluas penyebaran virus corona," kata Anis dalam keterangannya, Senin (23/3).

Keputusan yang diambil pemerintah terkait penanganan penyebaran Covid-19, termasuk penetapan karantina zonasi harus diputuskan berdasarkan rekomendasi para ahli kesehatan dan bukan atas dasar politis atau alasan lain.

Tugas pemerintah adalah mengamankan dan melaksanakan rekomendasi terbaik berdasarkan data ilmiah demi kepentingan kesehatan publik. "Jika karantina zonasi ditetapkan, pemerintah perlu memastikan ketersediaan pasokan logistik dan transportasi," terang dia.

Virus corona jenis Covid-19 lebih cepat tertular kepada perokok
Ilustrasi - Bahaya virus corona yang mematikan. ANTARA/Shutterstock/am.

Anis mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meminta Kepala Daerah dalam menggerakkan dan memaksimalkan peran perangkat pemerintahan seperti camat, lurah, hingga RT dan RW dalam menginformasikan dan menyosialisasikan kebijakan social distancing.

"Termasuk melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona," imbuh dia.

Baca Juga:

Tetap Gelar Kongres, Anies Sarankan Partai Demokrat Bawa Dokter

Selain itu, keterbukaan informasi, termasuk lokasi pasien terinfeksi dan riwayat perjalanan. "Keterbukaan informasi ini perlu dilakukan dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi pasien," terang Anis.

Dari data yang dirilis juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, Minggu (22/3) sore, ada 64 kasus baru di Indonesia. Sehingga, total jumlah kasus pasien positif virus corona di Indonesia mencapai 514 kasus dari sebelumnya, 450 kasus. Total kasus tersebut 48 kasus meninggal dunia dan 29 orang dinyatakan sembuh. (Knu)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan
Bagikan