Kurang Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Jonru Ginting

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 25 Oktober 2017
Kurang Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Jonru Ginting
Jonru Ginting diperiksa (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan kembali berkas perkara tersangka aktivis media sosial Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya. Kejati DKI Jakarta meminta Penyidik melengkapi berkas perkara dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menjerat Jonru.

"Kejati minta keterangan tambahan saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10).

Penyidik sendiri langsung bergerak melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan dengan meminta keterangan saksi ahli tambahan. "Ahli sosiologi," ucap Argo singkat.

Ia berharap, penyidik segera menyelesaikan berkas perkara Jonru lalu melimpahkannya ke Kejaksaan dan segera disidangkan.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebook-nya oleh Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jonru dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Ayp)

Baca juga berita terkait kasus Jonru Ginting dalam artikel berikut: Kejati DKI Jakarta Teliti Berkas Jonru Ginting

#Kombes Argo Yuwono #Polisi #Jonru #Ujaran Kebencian
Bagikan
Bagikan