Kuorum Jegal Pemilihan Wagub DKI, Pansus Berdalih Cuma Ikut Aturan Main

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 16 Juli 2019
Kuorum Jegal Pemilihan Wagub DKI, Pansus Berdalih Cuma Ikut Aturan Main
Ilustrasi: DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ongen Sangaji mengaku pihaknya telah berkoordinasi dan meminta rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai penentuan kuorum dalam rapat paripurna pemilihan Wagub DKI.

Dalam koordinasi tersebut Kemendagri menerima usulan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusulkan bahwa kehadiran peserta rapat paripurna pemilihan pendamping Anies harus dihadiri oleh 50 persen plus 1 anggota DPRD DKI. Artinya anggota Dewan Legislatif Kebon Sirih berjumlah 106 orang maka yang hadir harus sebanyak 54 orang.

Baca Juga: PSI Sebut Pemilihan Wagub DKI Tidak Transparan

"Sudah, sudah disampaikan. Minta pandangan mereka, dan mereka katakan ini UU. 50 persen plus 1 atau setengah dari anggota dewan itu UU. Jadi kita tidak boleh keluar dari UU itu," kata Ongen di Jakarta, Selasa (16/7).

Dengan demikian, Ongen menuturkan, pihaknya mengikuti aturan yang ada dalam penentuan kuorum Anggota Legislatif Kebon Sirih.

Ketua Pansus Wagub DKI Ongen Sangaji
Ketua Pansus pemilihan Wagub DKI Jakarta M Ongen Sangaji (Foto: antaranews)

"Nah kan kita mengikuti UU. Saya sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian Kemendagri sudah ke sini. Aturan 3/4 ada aturannya, 2/3 ada aturannya, dan lain-lain ada aturannya. Dan itu diatur dalam 50 plus 1. Oleh karena itu sebagai ketua pansus saya akan mengikuti apa yang menjadi arahan Kemendagri," urainya.

Seperti diketahui, Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengungkapkan syarat kuorum dalam rapat paripurna pemilihan pengganti Sandiaga Uno 50 persen plus satu anggota DPRD. "(Syarat) Itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada," tutur Akmal.

Baca Juga: PSI Minta KPK Turun Tangan Usut Dugaan Politik Uang di Pemilihan Wagub DKI

Akmal menuturkan syarat kuorum itu merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

Dalam pasal 97 ayat (1) huruf C disebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD untuk rapat paripurna di luar pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, dan menetapkan Perda atau APBD. "Juga diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," jelas Akmal. (Asp)

#Wagub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan