Kubu Sofyan Jacob Berdalih, Makar Itu ke Presiden Bukan Capres
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum tersangka mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob membantah kliennya hendak melakukan makar saat menyampaikan pidato kemenangan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pengacara Sofyan, Ahmad Yani, beralasan klaim Sofyan soal kemenangan Prabowo-Sandi dan dugaaan kecurangan Pemilu saat 17 April tidak memenuhi unsur pidana.
"Kalau menurut kami belum ada memenuhi unsur kualifikasi pasal yang dimaksudkan. Kan pidatonya pak Sofyan yang jadi rujukan di tanggal 17 april 2019," kata Ahmad Yani di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
BACA JUGA: Diperiksa Polisi soal Kasus Makar, Komjen (Purn) Sofyan Jacob Kebingungan
Menurut Ahmad Yani, banyak ahli pidana menyatakan apa yang disampaikan kliennya itu tidak masuk kualifikasi makar. Begitu pula tentang tuduhan mantan Kapolda Metro Jaya itu terkait tuduhn potensi kecurangan yang dilakukan Jokowi saat Pilpres 2019.
Ahmad Yani mengungkit kala itu bukan hanya kliennya yang menyatakan secara terbuka menuding ada kecurangan dalam kemenangan Jokowi. Lagi pula, lanjut dia, yang dikritik Sofyan adalah Jokowi dalam kapasitas sebagai Capres, bukan Presiden RI, sehingga masuk kategori makar.
"Kan sekarang ini kan pak Jokowi adalah capres, bukan sebagai presiden. Itu yang harus dibedakan antara pak Jokowi sebagai presiden dan capres. Nah kalau orang mau mengganti kepemimpinan melalui mekanisme demokrasi, itu sah. Tidak makar. Melalui penggantian, minta diganti kepemimpinan melalui pemilu," tutup mantan anggota DPR dari Fraksi PPP itu. (Knu)
BACA JUGA: Biar Tak Dianggap Tebang Pilih, Polisi Didesak Segera Tahan Sofyan Jacob