Kubu Prabowo Tarik Sejumlah Alat Bukti, Ada Apa?

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 19 Juni 2019
Kubu Prabowo Tarik Sejumlah Alat Bukti, Ada Apa?
Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik sejumlah alat bukti yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, barang bukti yang baru diserahkan pada Selasa (18/6) belum disusun sesuai dengan aturan persidangan sehingga hakim konstitusi kesulitan memverifikasi.

"Ada lebih dari 30 kontainer dan mungkin dari 28 bukti di sini. Barang yang ada ini C1, tapi akan kita tarik saja jadi nggak jadi alat bukti," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto alias BW
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) di Sidang MK (Foto: antaranews)

Hakim MK meminta agar Tim Hukum Prabowo-Sandi memperbaiki tambahan barang bukti dan menyusunnya sesuai dengan aturan hingga pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gugatan TSM Tim Hukum Prabowo-Sandi Lemah

Menanggapi hal itu, BW mengatakan pihaknya akan mencoba merapihkan alat bukti tersebut sebagaimana anjuran MK hingga pukul 12.00 WIB. Namun bila pada tenggat waktu yang ditentukan pihaknya belum bisa memenuhi, maka alat bukti tersebut akan ditarik.

"Bukti ini kami akan tarik dulu, akan kami susun kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi, bukti ini tidak kita ajukan," jelas BW.

Hakim Konstitusi, Saldi Isra, mengatakan majelis akan mengesahkan alat bukti tambahan dari kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon. Namun majelis akan memverifikasi tambahan alat bukti tersebut.

"Ini belum diverifikasi karena belum disusun sebagaimana ketentuan. Pemohon diberi waktu sampai jam 12 sampai dibuat layak. Kalau itu tak terjadi, maka kami tidak bisa verifikasi," ujar Saldi.

Yusril Ihza Mahendra dan timnya di Sidang MK
Yusril Ihza Mahendra dan timnya saat di Sidang MK (Foto: antaranews)

Pada sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni 2019, kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019. Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 02 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.

BACA JUGA: Bawaslu Tegaskan Tak Pernah Terima Laporan Keberpihakan Intelijen dan Polri pada Pilpres 2019

Namun demikian, KPU selaku termohon telah membantah seluruh dalil yang disampaikan kubu Prabowo-Sandi. KPU menegaskan pihaknya sudah menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan jujur dan adil. Senada dengan KPU, kubu Jokowi-Ma'ruf pun membantah seluruh dalil pemohon. (Pon)

#Bambang Widjojanto #Prabowo-Sandiaga
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan