Kubu Luhut Siap Adu Data dengan Haris dan Fatia di Pengadilan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 Maret 2022
Kubu Luhut Siap Adu Data dengan Haris dan Fatia di Pengadilan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baikterhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan pihak Haris dan Fatia dapat membuktikan di pengadilan jika tidak terima dengan keputusan penetapan tersangka oleh penyidik.

Baca Juga

Jadi Tersangka, Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti Bakal Ajukan Praperadilan

Alasannya, dirinya yakin kliennya memiliki bukti dasar yang cukup sebelum akhirnya melayangkan laporan terhadap keduanya.

"Oleh karena proses ini sudah cukup lama, opini sana sini, lebih tepatnya agar tidak menjadi perdebatan kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan," ujar Juniver saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/3).

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) di Mapolda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) di Mapolda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Menurut Juniver, di pengadilan nanti akan terbukti benar tidaknya perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut.

"Di pengadilan mari kita saksikan bersama dan memberi kepercayaan kepada hakim, karena sifatnya terbuka dan tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Jadi serahkan semuanya ke pengadilan," jelasnya.

Baca Juga

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Haris dan Fatia Siap Diperiksa Polisi

Juniver menjelaskan, dalam pengadilan tersebut kliennya Luhut akan mengadu data dengan Haris dan Fatia. Sehingga, tidak ada lagi opini yang muncul dan menyebabkan kesalahpahaman publik.

"Iya akan ada adu data, tidak seperti sekarang ini hanya opini. Sebab negara ini adalah negara hukum dan untuk membuktikan yang benar itu melalui pengadilan," tutup Juniver.

Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar. Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Dalam berbagai kesempatan, Luhut kemudian membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut. Termasuk dengan tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua. (Knu)

Baca Juga

Besok, Polda Metro Bakal Periksa Haris Azhar dan Fatia 'Kontras'

#Haris Azhar #Luhut Panjaitan
Bagikan
Bagikan