Kubu Jokowi Sebut LPSDK TKN Sudah Sesuai Aturan KPU
Merahputih.com - Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono membantah ada penggelapan nama penyumbang dana kampanye dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Dia menegaskan, LPSDK yang diserahkan sudah sesuai aturan KPU dan tidak sama sekali ada yang ditutup-tutupi.
"Itu sesuai dengan peraturan KPU. Kalau orang ngasih sumbangannya itu tidak dalam bentuk cash tapi in kind. Kalau banyak itu bisa diwakili," kata Wahyu di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/1).
Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan transparansi laporan penerimaan dana kampanye kubu Jokowi lantaran daftar penyumbang pihak lain, perkumpulan atau kelompok tidak mencantumkan identitas jelas.
Temuan ICW bahkan mengindikasikan bahwa kelompok Golfer yang didaftarkan sebagai penyumbang dana kampanye hanya sebagai pengepul donasi sebelum masuk rekening resmi. "Kan saya sudah bilang, perkumpulan olahraga ini. Ini berasal dari golf, kan ada kontraktor. Kan bisa diwakili," kata Wahyu.
Dia menegaskan, pihaknya tidak menutup-nutupi nama penyumbang yang tergabung dalam kelompok Golfer.
"Enggak ada. Nanti dilihat namanya, yang nyumbang, misalnya nyumbang makan. Ini kan in kind bukan cash. Jadi diwakilin. Kalau enggak dicatat repot. Kan banyak," tambahnya.
Dia juga bersedia, membuka nama-nama tersebut ke ICW kalau mereka berkeinginan. "Kalau ICW mau ketemu, bisa, kita enggak ada nutup-nutupin," pungkasnya. (Fdi)