Kubu AHY: Keputusan Pemerintah Pertegas KLB Deli Serdang Ilegal
MerahPutih.com - Salah satu kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Donal Fariz, mengapresiasi keputusan pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Kepengurusan Moeldoko merupakan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Keputusan ini mempertegas fakta bahwa Kongres Luar Biasa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sudah diberhentikan partai dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum adalah tindakan yang lllegal dan bertentangan dengan hukum," kata Donal dalam keterangannya, Rabu (31/3).
Keputusan penolakan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kata Donal, sekaligus mempertegas bahwa AHY adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa AD dan ART yang sah adalah sebagaimana SK Menkumham Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Donal juga mengingatkan, Moeldoko Cs tidak boleh menggunakan atribut dan mengatasnamakan Partai Demokrat untuk hal apapun.
"Jika tidak mengindahkan, maka dapat dipastikan akan berurusan dengan hukum," tegas Donal. (Pon)
Baca Juga
Tolak Hasil KLB Demokrat, Mahfud Sebut Tudingan Miring ke Pemerintah Terbantahkan