MerahPutih.com - Batas waktu somasi terhadap Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno sudah selesai. Dalam waktu 3 hari sejak 14 April 2022, Eddy Soeparno tidak memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Ade Armando
Kuasa hukum Ade Armando, Habib Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum soal cuitan Eddy Soeparno di akun Twitter pribadinya tersebut.
"Tinggal tunggu saja kita mau ambil langkah hukum di antaranya laporan polisi," kata Muannas kepada wartawan, Senin (18/4).
Baca Juga:
MKD Pasang Badan Terkait Somasi Ade Armando ke Sekjen PAN
Muannas mengatakan, pihaknya sedang mematangkan barang bukti yang ada untuk melaporkan secara resmi Eddy Soeparno ke polisi.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Eddy adalah pencemaran nama baik dan fitnah termasuk dugaan menyebarkan berita bohong soal tuduhan Ade Armando dianggap menista agama padahal belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Bukti sedang kita siapkan untuk resmi melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah termasuk dugaan menyebarkan berita bohong soal tuduhan Ade dianggap menista agama, padahal belum ada putusannya," ungkapnya.
Baca Juga:
Grace Tuding Pengeroyok Ade Armando Relawan Anies, Gerindra: Tuduhan Tanpa Bukti
Sebelumnya, Muannas mengirimkan somasi terhadap Sekjan PAN Eddy Soeparno terkait cuitan yang menuduh Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama dalam akun Twitter miliki Eddy.
Muannas meminta Eddy menghapus cuitan tersebut dan minta maaf kepada Ade Armando dalam waktu 3x24 jam.
"Apabila dalam tempo waktu 3x24 jam, Saudara (Eddy Soeparno) tidak menghapus cuitan tersebut dan (tidak) meminta maaf kepada klien (Ade Armando) kami melalui akun Twitter Saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," ujar Muannas dalam keterangannya, Sabtu (16/4). (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kehadiran Ade Armando Rekayasa Polisi agar Demo Mahasiswa Bubar