Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, menunjukkan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp)

MerahPutih.com - Sidang para pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki tahap pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.

Salah satu terdakwa, Kuat Ma'ruf meminta supaya dibebaskan serta martabatnya dipulihkan dalam pledoi yang disampaikan. Kuat dituntut jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara itu.

Tim pengacara Kuat meyakini, kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga:

Kuat Ma'ruf Bantah Semua Tuntutan Jaksa: Saya Bukan Orang Sadis

Oleh sebab itu, sudah sepantasnya Kuat dilepaskan dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ungkap salag satu pengacara Kuat saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Kuat juga meminta agar nama baiknya dikembalikan.

"Memulihkan nama baik dan hak terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," imbuh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga:

Wapres Ma'ruf Amin Harap Imlek Momentum Perkuat Solidaritas Bangsa

Sementara itu, dalam persidangan kali ini, Kuat juga menyampaikan sejumlah poin pembelaan.

Dia mengklaim tudingan dirinya bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J tidak terbukti.

Dia juga mengklaim hanya dimanfaatkan oleh penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Kuat juga menegaskan dirinya bukan sosok yang sadis sehingga tega ikut menghabisi nyawa Brigadir J.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1).

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Richard didakwa bersama empat orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Perayaan Imlek Jadi Momentum Menghapus Diskriminasi dan Perkuat Toleransi

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Ada 3 Provinsi yang Seluruh Wilayahnya Terinfeksi PMK
Indonesia
Ada 3 Provinsi yang Seluruh Wilayahnya Terinfeksi PMK

Satgas PMK melaporkan ada tiga provinsi, dimana seluruh wilayahnya yang terdapat hewan ternak terinfeksi PMK.

Telkom Bangun Pusat Data neuCentriIX di IKN Nusantara
Indonesia
Telkom Bangun Pusat Data neuCentriIX di IKN Nusantara

Adanya data center selain untuk bisnis perusahaan teknologi maupun telekomunikasi, tapi juga untuk membantu ekonomi lokal

Menteri ATR Harus Lakukan 'Bersih-bersih' di Internal Kementeriannya
Indonesia
Menteri ATR Harus Lakukan 'Bersih-bersih' di Internal Kementeriannya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang meminta Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto segera melakukan "bersih-bersih" di internal kementeriannya, mulai dari jajaran kantor pertanahan (Kantah) hingga Kementerian.

Yandri Susanto Gantikan Zulhas sebagai Wakil Ketua MPR
Indonesia
Yandri Susanto Gantikan Zulhas sebagai Wakil Ketua MPR

Partai Amanat Nasional (PAN) telah memutuskan memilih Yandri Susanto sebagai Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN.

5 Strategi Pemerintah Jaga Inflasi Pangan Jelang Puasa dan Lebaran
Indonesia
5 Strategi Pemerintah Jaga Inflasi Pangan Jelang Puasa dan Lebaran

Pemerintah menyiapkan lima langkah strategis untuk konsisten menjaga inflasi dalam kisaran sasaran 3,0 persen pada tahun 2023.

[HOAKS atau FAKTA]: AIDS Jenis Baru Campuran COVID-19 dan Cacar Monyet
Lainnya
[HOAKS atau FAKTA]: AIDS Jenis Baru Campuran COVID-19 dan Cacar Monyet

AIDS merupakan kondisi penyakit kronis yang disebabkan oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV).

DPR Ingatkan Pemerintah soal Aplikasi PeduliLindungi Jangan Jadi Alat Pelacak Warga
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah soal Aplikasi PeduliLindungi Jangan Jadi Alat Pelacak Warga

Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta menilai, kebijakan Pemerintah tersebut tidak sesuai peruntukan dan tidak akan efektif.

Polisi Ringkus Ibu Kandung Buang Bayi di Solo
Indonesia
Polisi Ringkus Ibu Kandung Buang Bayi di Solo

Polresta Surakarta, Jawa Tengah meringkus pelaku pembuang jasad bayi yang ternyata adalah ibu kandungnya berinisial VJ (20), Sabtu (5/11). Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap. Sementara bapak kandung bayi masih diburu.

Kapolri Sebut 17 Orang Ditetapkan Tersangka Kericuhan PT GNI Morowali
Indonesia
Kapolri Sebut 17 Orang Ditetapkan Tersangka Kericuhan PT GNI Morowali

Bentrokan di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara.

Parpol Tidak Dapat Menambah Dokumen Setelah Pendaftaran Ditutup
Indonesia
Parpol Tidak Dapat Menambah Dokumen Setelah Pendaftaran Ditutup

Ada parpol sampai dengan batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya, sehingga dibuatkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar.