MerahPutih.com - Persidangan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat memasuki tahap tuntutan. Mantan pegawai Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dituntut delapan tahun penjara.
Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Ahli Meringankan Kuat Ma'ruf Sebut Orang di Lokasi Pembunuhan Belum Tentu Terlibat
Jaksa penuntut umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
Mendengar hal itu, Kuat yang memakai kemeja putih hanya diam saja seraya tatapan matanya terlihat kosong. Ia sesekali menunduk lesu.
Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.
Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain. Jaksa mengatakan Kuat Ma'ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua.
Hal itu terbukti, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.
Jaksa awalnya menanggapi keterangan Kuat sebagai terdakwa yang menyatakan dirinya tidak ikut perencanaan pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022.
Jaksa juga menyinggung pernyataan Kuat yang mengaku baru tahu ada skenario pembunuhan Yosua setelah peristiwa penembakan terjadi.
"Kami membantah keterangan tersebut," ucap jaksa.
Jaksa mengungkit keterangan dari dua personel Polres Jaksel yang telah meng-interview Kuat di Duren Tiga.
Baca Juga:
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Bakal Bersaksi untuk Richard Eliezer
Menurut jaksa, kedua polisi itu menyebut Kuat menyatakan mendengar ada tembakan saat menutup balkon lantai 2 lalu tiarap. Keterangan tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris dari Provos.
"Sehingga tidak mungkin terdakwa Kuat Ma'ruf tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perampasan nyawa korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
Keterangan saksi-saksi itu juga disebut sesuai dengan keterangan ahli poligraf atau uji kebohongan. Menurut jaksa, Kuat terindikasi berbohong saat menjawab tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.
"Dapat dinilai bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan merampas nyawa Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Jaksa juga menyebut bahwa istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga sengaja mengajak Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga untuk isolasi mandiri.
Ajakan Putri kepada keduanya dinilai untuk memuluskan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Dikatakan jaksa, informasi untuk isoman terkait protokol kesehatan COVID-19 biasanya dilaporkan oleh Brigadir Yosua.
Hal tersebut sesuai dengan fakta persidangan yang disampaikan oleh Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Susi.
Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kuat Ma'ruf Dibebaskan Karena Bongkar Rahasia Ferdy Sambo