MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan kliennya memiliki penghasilan lain di luar gaji dari Kejaksaan Agung. Pasalnya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan juga berprofesi sebagai dosen di sebuah universitas.
Selain itu, pinangki juga mendapat warisan dari almarhum suaminya berupa aset dan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing.
"Tentunya mengenai gaji kami tidak membantah hal itu, karena memang gaji resmi yang diterima dari Pihak Kejaksaan. Gaji yang keluar dari kas Kejaksaan kepada ibu Pinangki," ujar tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/11) malam.
Baca Juga
Aldres menuturkan, penghasilan Pinangki di luar profesinya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada Kejagung. Sehingga, penghasilannya bukan hanya dari Korps Adhyaksa.
"Sementara mengenai penghasilan ibu Pinangki diluar pekerjaannya sebagai jaksa tidak wajib dilaporkan kepada bagian Jaksa tadi karena sebagaimana diketahui Ibu Pinangki juga berprofesi sebagai Dosen," tegasnya.
Aldres menyampaikan harta Pinangki juga berasal dari mendiang almarhum suaminya mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Djoko Budiharjo. Terakhir, Djoko Budiharjo menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Saat meninggal, suaminya meninggalkan banyak aset
"Semasa hidup almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas, kemudian setelah pensiun almarhum berpraktik sebagai advokat," katanya.

Selama suaminya menjalani profesi sebagai jaksa maupun advokat itulah, ia menyimpan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi Jaksa Pinangki. Sebab, sang suami menyadari tak bisa terus mendampingi Jaksa Pinangki karena terpaut umur puluhan tahun.
"Saat almarhum berprofesi advokat inilah Terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," imbuhnya.
Selain itu, Aldres pun mengungkapkan, terkait pertemuan kliennya dengan Djoko Tjandra di Malaysia, tidak pernah ada perintah untuk menangkap terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu. Pasalnya, perintah eksekusi Djoko Tjandra baru ada pada 20 Mei 2020.
Baca Juga
Jaksa Pinangki Didakwa Terima 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra
"Dari dokumen yang ada di Persidangan baru 20 Mei 2020 dan tidak pernah diperintahkan kepada ibu Pinangki untuk menangkap Djoko Tjandra. Jaksa juga mengatakan bahwa Jaksa tidak bisa melakukan penangkapan diluar negeri," tegasnya. (dka)