MerahPutih.com - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kliennya pada, Selasa (4/7) pagi.
Adapun uang Rp 27 miliar itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Maqdir menyebut uang tersebut diberikan Irwan kepada seseorang sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek BTS 4G.
Baca Juga
Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Namun, Maqdir enggan membeberkan identitas pihak yang mengembalikan uang tersebut. Dia hanya menyebut uang Rp 27 miliar yang dikembalikan itu berbentuk tunai dalam pecahan dollar Amerika Serikat.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” kata Maqdir Ismail di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7).
Maqdir mengungkapkan sejak Kejagung mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ada pihak-pihak yang mengaku memiliki kedekatan dengan menteri dan penegak hukum. Bermodalkan kedekatan tersebut, pihak itu mengklaim bisa membantu supaya perkara yang ditangani Kejagung tidak meluas.
Akan tetapi, Maqdir tidak membeberkan secara gamblang identitas pihak yang mengaku dekat dengan menteri. Dia juga enggan menyebut nama menteri yang dimaksud.
“Tahap awal adalah sesudah project mulai jalan ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staff Pak Menteri,” tutur Maqdir.
Baca Juga
Kejaksaan Agung Cecar 24 Pertanyaan ke Menpora Dito Terkait Kasus BTS Kominfo
Lebih lanjut Maqdir menyebut ada juga pihak yang menyerahkan uang ke pihak lainnya untuk membantu agar kasus menara BTS tidak menjadi masalah besar.
“Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah sebagai upaya untuk mencegah agar masalah atau hal-hal yang berhubungan dengan project ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ungkapnya.
Di tingkat penyidikan, lanjut Maqdir, pihak-pihak yang meminta uang tersebut menjanjikan bahwa kasus yang ditangani Kejagung tidak akan dilanjutkan.
“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang jni meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” ucapnya.
Atas temuan-temuan itu, Maqdir meminta agar Kejagung untuk mengusut tuntas. Menurutnya, Kejagung memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan kasus peredaran uang gelap di Korps Adhyaksa.
Maqdir menambahkan pihaknya akan menyerahkan uang Rp 27 miliar tersebut kepada Kejaksaan Agung.
“Saya kira serahkan ke pihak Kejaksaan saja lah. Tetapi bahwa ini sudah terbuka paling tidak dalam pemberitaan ada uang gelap yang beredar dan uang gelap ini berhubungan dengan proses di Kejaksaan Agung. Saya kira itu jadi tanggung jawab moral mereka untuk membuka,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus BTS Kominfo