Kuasa Hukum Senang Gibran Lolos Gugatan Perdata Rp 204 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Februari 2024
  Kuasa Hukum Senang Gibran Lolos Gugatan Perdata Rp 204 Triliun

Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo sekaligus cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), digugat secara perdata di PN Solo membayar ganti rugi Rp 1 juta kepada 204.807.222 WNI sehingga kerugian materiil dituntut mencapai Rp 204 Triliun.

Dalam gugatan, Gibran dianggap merugikan hak-hak masyarakat sipil, melanggar kontrak politik Wali Kota Solo hingga 2025, dan memanfaatkan putusan MK yang dianggap tidak netral.

Baca Juga:

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan dalam kasus perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt buka suara terkait ditolaknya perkara tersebut. Klien menghormati putusan PN Solo. Dia pun setuju jika perkara ini ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ranah PN Solo mengadili.

"Kami sepenuhnya menghormati putusan Majelis Hakim tersebut, saya yakin Majelis Hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat terkait putusan tersebut," kata Faiz, Minggu (25/2).

Dikatakannya, putusan atas perkara tersebut dilaksanakan melalui online. Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi kliennya terkait Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Alasannya apa kami belum bisa menjelaskan, karena kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” katanya.

Adapun dalam jawaban yang ia sampaikan dalam pengadilan, pihaknya menyampaikan eksepsi, salah satunya Exceptie Van Onbeveogheid/ Eksepsi Kompetensi Absolut, bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang karena substansi gugatan diantaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

"Padahal jelas dalam pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah membagi judicial power terdiri dari lingkungan; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi," katanya.

Setiap lingkungan peradilan, lanjut dia, memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan/atau dilanggar oleh yang lain. Menurutnya, penggugat juga salah dalam melakukan pencampuran sengketa pemilu dalam petitumnya, yang seharusnya jika itu menyentuh putusan tata usaha negara pemilu haruslah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan sebelumnya harus melalui upaya administratif di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan perdata perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Penggugat perkara itu adalah Ariyono Lestari terhadap Almas Tsaqibbirru Re A, Gibran Rakabuming Raka dan turut tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nilai gugatan melawan hukum mencapai Rp204 triliun buntut majunya Gibran cawapres.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto mengatakan putusan gugatan yang diajukan Ariyono Lestari terhadap Almas Tsaqibbirru Re A, Gibran Rakabuming Raka dan turut tergugat yakni KPU dipercepat melalui putusan sela eksepsi tergugat lantaran ada penyebabnya.

"Kami dari pihak PN Solo tidak berwenang mengadili apa yang menjadi tuntutan tergugat," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

#Gibran Rakabuming
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Umar menjelaskan bahwa ia terpaksa melewati jalan itu karena banyak akses lain yang ditutup akibat demonstrasi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Indonesia
Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar
Gibran mengungkapkan bahwa pertemuan serupa sudah sering dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar
Indonesia
Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan
Menariknya, hadir pula rapper Amerika Serikat Melly Mike yang dikenal dengan lagu "Young Black and Rich" pada malam penutupan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan
Indonesia
Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?
Perubahan ini langsung memicu spekulasi dan rasa penasaran, seolah ada makna tersembunyi di baliknya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?
Indonesia
Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD
Pada Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD hari ini, Presiden Prabowo akan menyampaikan pidato kenegaraan sebanyak dua kali, yakni pada pagi dari sore hari
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
Tanggal yang tercantum dalam klaim, yaitu “Senin (22/4)”, waktu lampau paling dekat merujuk pada tahun 2024
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
Indonesia
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN
Presiden Prabowo memiliki agenda besar. Jangan sampai IKN justru membebani negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN
Bagikan