Kuasa Hukum Senang Gibran Lolos Gugatan Perdata Rp 204 Triliun


Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ismail)
MerahPutih.com - Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo sekaligus cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), digugat secara perdata di PN Solo membayar ganti rugi Rp 1 juta kepada 204.807.222 WNI sehingga kerugian materiil dituntut mencapai Rp 204 Triliun.
Dalam gugatan, Gibran dianggap merugikan hak-hak masyarakat sipil, melanggar kontrak politik Wali Kota Solo hingga 2025, dan memanfaatkan putusan MK yang dianggap tidak netral.
Baca Juga:
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan dalam kasus perkara Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt buka suara terkait ditolaknya perkara tersebut. Klien menghormati putusan PN Solo. Dia pun setuju jika perkara ini ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan ranah PN Solo mengadili.
"Kami sepenuhnya menghormati putusan Majelis Hakim tersebut, saya yakin Majelis Hakim sudah memiliki pertimbangan hukum yang tepat terkait putusan tersebut," kata Faiz, Minggu (25/2).
Dikatakannya, putusan atas perkara tersebut dilaksanakan melalui online. Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan mengabulkan eksepsi kliennya terkait Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Alasannya apa kami belum bisa menjelaskan, karena kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” katanya.
Adapun dalam jawaban yang ia sampaikan dalam pengadilan, pihaknya menyampaikan eksepsi, salah satunya Exceptie Van Onbeveogheid/ Eksepsi Kompetensi Absolut, bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang karena substansi gugatan diantaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi.
"Padahal jelas dalam pasal 24 UUD 1945 dan UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman telah membagi judicial power terdiri dari lingkungan; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi," katanya.
Setiap lingkungan peradilan, lanjut dia, memiliki yurisdiksi yang tidak boleh bertabrakan dan/atau dilanggar oleh yang lain. Menurutnya, penggugat juga salah dalam melakukan pencampuran sengketa pemilu dalam petitumnya, yang seharusnya jika itu menyentuh putusan tata usaha negara pemilu haruslah diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan sebelumnya harus melalui upaya administratif di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.
Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan perdata perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt. Penggugat perkara itu adalah Ariyono Lestari terhadap Almas Tsaqibbirru Re A, Gibran Rakabuming Raka dan turut tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nilai gugatan melawan hukum mencapai Rp204 triliun buntut majunya Gibran cawapres.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto mengatakan putusan gugatan yang diajukan Ariyono Lestari terhadap Almas Tsaqibbirru Re A, Gibran Rakabuming Raka dan turut tergugat yakni KPU dipercepat melalui putusan sela eksepsi tergugat lantaran ada penyebabnya.
"Kami dari pihak PN Solo tidak berwenang mengadili apa yang menjadi tuntutan tergugat," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar

Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan

Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?

Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD

[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
![[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa](https://img.merahputih.com/media/a9/fb/d6/a9fbd63f9eaf7921fbf267e591d91b9b_182x135.jpg)
Demi Selamatkan Anggaran Negara, Wapres Gibran Didesak Segera Berkantor di IKN
