Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Punya Hak tak Akui Positif COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Januari 2021
Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Punya Hak tak Akui Positif COVID-19
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12-12-2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa.

MerahPutih.com - Bareskrim Mabes Polri menyebut Rizieq Shihab dijadikan tersangka dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor sebab berbohong. Pasalnya, ternyata ia sempat positif COVID-19.

Menurut tim advokasi Rizieq, Azis Yanuar, selaku pasien adalah hak asasi Rizieq untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatannya. Tidak boleh ada upaya paksa dalam masalah kesehatan pasien.

Baca Juga

Kubu Rizieq Sebut Putusan Hakim PN Jaksel Sesat

“Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Azis kepada wartawan, Selasa (12/1).

Azis menjelaskan, sesuai dengan Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 22 Ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996.

Lalu dengan Pasal 52 UU No. 29/2004 Tentang Praktek Kedokteran, Pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 (hal. 120).

Rizieq Shihab. Foto: ANTARA

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan, Rizieq sempat positif COVID-19 tetapi mengaku sehat dan menyebarkannya ke media sosial.

Rizieq positif tanggal 25 November. Tapi di 26 November, ia mengatakan tidak ada masalah, sehat walafiat, dan tidak ada sakit apapun. Hal itu kemudian disebarkan melalui kanal Front TV di YouTube.

Pelaku bisa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara.

Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun.

Dan, Pasal 216 KUHP dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat dengan ancaman 4 bulan penjara. (Knu)

Baca Juga

Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq

#Rizieq Shihab
Bagikan
Bagikan