Kuasa Hukum Sebut Perhitungan Jaksa soal Nilai Kerugian Jiwasaraya Keliru

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 17 Juli 2020
Kuasa Hukum Sebut Perhitungan Jaksa soal Nilai Kerugian Jiwasaraya Keliru
Tim Penasihat Hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa pada Kejaksaan Agung di kasus Jiwasraya. Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Kuasa hukum Heru Hidayat Kresna Hutauruk menyebutkan perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal nilai kerugian dari portofolio investasi saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) keliru.

Menurut Kresna, nilai kerugian yang disebutkan JPU tersebut masih merupakan potensi kerugian atau potential loss dan belum menjadi kerugiaan riil atau actual loss.

Baca Juga

Antisipasi Resesi Ekonomi, DPR Minta Percepat Program Perlindungan Warga Miskin

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum Heru Hidayat membantah perhitungan JPU dalam kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tersebut.

“Ini artinya, [penurunan nilai saham-saham milik Asuransi Jiwasraya] belum dianggap kerugian nyata sampai di-redeem karena sahamnya masih ada semua,” katanya di Jakarta, Jumat (17/7)

Hingga kini, kata dia, Jiwasraya masih memiliki berbagai saham dan reksadana dalam portofolio investasinya. Dengan begitu, jelas dia, tidak tertutup kemungkinan nilai saham yang dimiliki BUMN ini masih bisa meningkat lagi.

"Itu barang atau saham-saham yang dimiliki Jiwasraya masih ada di portofolio. Kan JPU selalu bilang, selisih subscribe dan redeem. Tetapi mereka lupa, barangnya masih ada. Seperti yang kita sudah sampaikan disidang , bahwa nilai saham itu kan fluktuatif, hari ini bisa naik, hari ini bisa turun, besok bisa turun, besok bisa naik," pungkasnya.

Logo Jiwasraya (ANTARA)

Berdasarkan keterangan seluruh manajer investasi (MI), sambung Kresna, naik turunnya harga saham lumrah terjadi di lantai bursa. Bahkan, harga saham yang tergolong blue chips atau saham berkapitalisasi besar juga bisa mengalami penurunan.

Sebaliknya, jelas dia, nilai saham yang dikategorikan lapis tiga atau yang berkapitalisasi kecil bisa naik signifikan tanpa diduga.

“Jadi, saham bersifat fluktuatif, bisa naik bisa turun. Demikian juga saham yang dimiliki Jiwasraya waktu itu memang nilainya turun semua," jelasnya.

Kresna lebih menyoroti pemberitaan gagal bayar Asuransi Jiwasraya yang beredar pada 2018. Pasalnya, hal itu menjadi sentimen negatif yang menyebabkan nilai semua saham yang dimiliki oleh asuransi tertua di Indonesia ini anjlok.

“Nilai saham itu bergantung sentimen negatif pasar. Kalau isunya negatif semua maka otomatis nilai sahamnya anjlok. Dan itulah yang terjadi di Jiwasraya," ujar Kresna.

Menurutnya, sentimen negatif terhadap saham Jiwasraya terjadi saat manajemen mengumumkan gagal bayar. Kresna mengatakan bahwa semua MI yang dihadirkan JPU, dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat Rabu (16/7), mempertegas kondisi itu.

Tim Penasihat Hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa pada Kejaksaan Agung di kasus Jiwasraya. Foto: MP/Ponco
Tim Penasihat Hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa pada Kejaksaan Agung di kasus Jiwasraya. Foto: MP/Ponco

Keputusan itu pun memicu penarikan dana nasabah secara signifikan (rush) dari saham-saham yang juga dipegang oleh Asuransi Jiwasraya. Selain itu, sentimen negatif itu lebih lanjut membuat saham-saham tersebut tidak lagi diminati investor.

Baca Juga

Tak Ada Niat Timbulkan Luka Berat, Kedua Penyerang Novel Disebut Hanya Ingin Beri "Pelajaran"

Oleh karena itu, Kresna menegaskan bahwa manajemen Asuransi Jiwasraya dengan Dirut Hexana Tri Sasongko harus bertanggungjawab atas ambruknya nilai saham yang dipegang BUMN ini.

“Isu negatif ini kan dihembuskan oleh manajemen direksi baru Jiwasraya. Dan ini pemantik rush," tegasnya. (Knu)

Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan