Kuasa Hukum Rizieq Pesimistis Hakim Terima Eksepsi Kasus Swab Test

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 April 2021
Kuasa Hukum Rizieq Pesimistis Hakim Terima Eksepsi Kasus Swab Test
Ilustrasi - Tangkapan layar sidang Rizieq Shihab. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab test di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat.

Agenda hari ini pembacaan putusan sela terhadap terdakwa dari majelis hakim perkara tes usap itu.

Kuasa Hukum terdakwa Rizieq, Aziz Yanuar pesimistis nota keberatan atau eksepsi yang dilancarkan kliennya Rizieq Shihab diterima oleh majelis hakim.

Baca Juga:

Eks Wali Kota Jakpus Hingga Kadishub DKI Bakal Bersaksi di Sidang Rizieq

"Kecil sih kemungkinannya (diterima), tapi lihat saja," ujar Aziz di PN Jakarta Timur, Rabu (7/4).

Azis memprediksi, sidang hari ini dengan agenda putusan sela berjalan tidak lama. Adapun dalam perkara ini sidang dikomandoi ketua majelis hakim Khadwanto.

"Sebentar saja hanya putusan sela. Mungkin sebelum jam 11 sudah selesai lah," papar dia.

Suasana di depan gedung PN Jakarta Timur, saat berlangsungnya sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, Rabu (31/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Ilustrasi - Suasana di depan gedung PN Jakarta Timur, saat berlangsungnya sidang Rizieq Shihab dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa, Rabu (31/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Sebelumnya pada dua minggu lalu, terdakwa Rizieq melancarkan nota pembelaan kasus swab test COVID-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Dalam eksepsinya, Rizieq menilai Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan telah melakukan kejahatan berupa kriminalisasi terhadap dirinya, dokter, dan Rumah Sakit Ummi Bogor.

Baca Juga:

Dapat Usulan Tim Hukum Rizieq, Sidang Pemeriksaan Saksi Maju Hari Senin

Rizieq juga mengaku berhak merahasiakan statusnya yang dinyatakan positif COVID-19 karena dilindungi Undang-Undang Kesehatan terkait data pasien.

Kasus swab test di RS Ummi Bogor bernomor perkara 223, 224 dan 225. Selain Rizieq Shihab, ada dua terdakwa lain yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas. (Asp)

Baca Juga:

Majelis Hakim PN Jaktim Tolak Nota Keberatan Rizieq Kasus Megamendung

#Breaking #Sidang Rizieq #Rizieq Shihab
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan