Kuasa Hukum: Pinangki Tidak Tahu Menahu Soal Action Plan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 23 September 2020
Kuasa Hukum: Pinangki Tidak Tahu Menahu Soal Action Plan
Pinangki Sirna Malasari saat sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9) (Desca Lidya Natalia)

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menerima uang sebesar USD500.000 dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Bantahan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu, setelah persidangan kasus fatwa MA untuk JST dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Persidangan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat.

Baca Juga:

Jaksa Pinangki Cuci Uang Untuk Beli BMW X5 hingga Perawatan Kecantikan di AS

Aldres menegaskan, Pinangki tidak pernah menerima uang tersebut.

“Uang USD500.000 itu tidak diberikan kepada Ibu Pinangki. Beliau tidak pernah menerima uang tersebut. Kalaupun ada uang yang dimaksud itu bukan diberikan kepada Ibu Pinangki,” ujar Aldres.

Menurutnya, ada beberapa materi dakwaan yang tidak nyambung. Misalnya, dalam dakwaan pertama, terdakwa dituduh menerima janji sejumlah uang USD500.000 dari USD1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.

Tetapi dalam dakwaan ketiga, terdakwa bermufakaat memberikan uang kepada pihak lain dengan jumlah yang sama.

“Ini menurut kami cukup aneh. Ketika seorang terdakwa dituduh sebagai penerima dan juga dituduh sebagai pemberi. Ini yang menjadi salah satu point keberataan kami minggu depan,” jelasnya.

Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). FOTO/Galih Pradipta/foc.
Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). FOTO/Galih Pradipta/foc.

Lebih lanjut, Aldres juga membantah pengakuan jaksa Pinangki berinisiatif bertemu Djoko Candra pada September 2019. Menurutnya, tidak ada pengakuan itu dalam berkas berkara.

“Kami tidak tau dari mana sumber tuduhan itu. Itu tidak ada dalam berkas perkara,” jelasnya.

Demikian juga dengan dakwaan terkait rancangan membuat 10 action plan.

Aldres mengatakan, action plan itu bukan berasal dari Pinangki Sirna Malasari. Kliennya tidak tahu menahu soal action plan. Apalagi pembuatnya.

“Itu juga tidak jelas, asalnya dari mana dan siapa yang buat. Jaksa sendiri sudah mengaku. Dari 10 action plan itu, tidak ada yang terlaksana atau enggak yang jadi. Dan Jaksa tadi tiga kali menyebutkan, itu tidak terlaksana,” terangnya.

Baca Juga:

Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Ikut

Aldres menegaskan banyak materi dakwaan JPU yang tidak sesuai. Karena itu, Tim Kuasa hukum mengajukan eksepsi.

Namun, Aldres tidak menyampaikan secara detail materi dakwaan yang menjadi keberataannya.

“Tanggapan resminya akan kami sampaikan dalam eksepsi yang akan sampaikan Minggu depan. Intinya, kami keberataan terhadap beberapa hal terkait isi dakwaan. Detail keberataan kami, tidak bisa kami sampaikan sekarang. Poinnya, kita sampaikan Minggu depan saja," pungkas Aldres. (Pon)

Baca Juga:

Jaksa Pinangki Didakwa Terima 500 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra

#Jaksa Pinangki #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan