Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Nilai Replik Jaksa Hanya Sekedar Asumsi Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat, Kuat Ma'ruf, bersiap menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

MerahPutih.com- Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf optimistis merespon replik Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Mereka menilai, tanggapan Jaksa atas pleidoi replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca Juga:

Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Misbach dalam sidang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1).

Misbach juga menilai seluruh dalil yang disampaikan oleh JPU hanya berdasarkan asumsi, indikasi, tidak berdasar, dan imajinatif.

"Memperhatikan replik penuntut umum yang tidak beranjak dari pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan serta tidak mau mencermati dan memahami fakta dari hasil persidangan dalam pemeriksaan saksi-saksi di bawah sumpah yang menjadi fakta hukum dalam perkara ini," sambungnya.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya meminta majelis hakim menerima duplik terdakwa Kuat Ma'ruf atas replik.

"(Meminta majelis hakim) menerima seluruh duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata seorang penasihat hukum Kuat.

Lalu, penasihat hukum Kuat juga memohon supaya majelis hakim menolak seluruh isi replik jaksa penuntut umum yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

"(Memohon majelis hakim) menolak seluruh isi replik dari penuntut umum," ujar penasihat hukum tersebut.

Baca Juga:

Kuat Ma'ruf Bantah Semua Tuntutan Jaksa: Saya Bukan Orang Sadis

Selain itu, penasihat hukum Kuat juga memohon agar majelis hakim memutus diktum pleidoi atau nota pembelaan Kuat.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023," imbuh penasihat hukum.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dinilai melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah digelar sejak Senin (16/1).

Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Ganjar Dorong Kemandirian Ekonomi ODGJ dengan Bantu Promosi dan Beli Produknya
Indonesia
Ganjar Dorong Kemandirian Ekonomi ODGJ dengan Bantu Promosi dan Beli Produknya

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya mendukung kemandirian ekonomi ODGJ dengan bantu promosi dan beli produk UMKM mereka. Dengan cara itu, ODGJ tidak tergantung dengan orang lain ketika mereka sembuh nanti.

DPRD DKI Soroti Lemahnya Serapan PMD Tujuh BUMD
Indonesia
DPRD DKI Soroti Lemahnya Serapan PMD Tujuh BUMD

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengkritik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang loyo dalam menyerap penyerapan penanaman modal daerah (PMD).

Ukraina Sebut Penguasaan Rusia terhadap Chernobyl Bisa Picu Radiasi Nuklir di Eropa
Dunia
Ukraina Sebut Penguasaan Rusia terhadap Chernobyl Bisa Picu Radiasi Nuklir di Eropa

Ukraina mendesak PBB mengirim misi untuk memeriksa risiko tersebut.

Pantau Pos Pelayanan Mudik di Solo, Kapolda Jateng Prediksi Arus Balik Terjadi pada 6 Mei
Indonesia
Pantau Pos Pelayanan Mudik di Solo, Kapolda Jateng Prediksi Arus Balik Terjadi pada 6 Mei

Puncak arus balik mudik di Solo diprediksi akan terjadi pada 6 Mei. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, yang tengah melakukan peninjauan pos pelayanan terpadu di Benteng Vastenburg Solo, Minggu (1/5) malam.

Dukung DP Nol Rupiah Anies, Bank DKI Siapkan Layanan Perbankan
Indonesia
Dukung DP Nol Rupiah Anies, Bank DKI Siapkan Layanan Perbankan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru meresmikan sebanyak 1.348 unit rumah susun (rusun) down payment (DP) Rp 0 di Jakarta Timur, Kamis (8/9) pagi.

Kapal Perang Thailand Tenggelam
Dunia
Kapal Perang Thailand Tenggelam

Korvet tersebut mengalami kegagalan daya dan air masuk ke dalam kapal sebelum akhirnya tenggelam, sekitar 20 mil laut dari pantai distrik Bang Saphan di provinsi bagian tengah Thailand itu.

Wapres Ma'ruf Amin Tampung Usulan 2 Pembentukan Provinsi Baru di Papua
Indonesia
Wapres Ma'ruf Amin Tampung Usulan 2 Pembentukan Provinsi Baru di Papua

Ia pun menampung aspirasi usulan pembentukan dua provinsi baru yang disampaikan beberapa pejabat daerah di Provinsi Papua.

Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo, ICW: Langkah yang Amat Gegabah
Indonesia
Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo, ICW: Langkah yang Amat Gegabah

Menurut Kurnia, keputusan Febri Diansyah bergabung dalam tim hukum Ferdy Sambo dan istrinya merupakan sikap pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitan dengan ICW.

[HOAKS atau FAKTA]: Perang Indonesia vs Australia Berlangsung di Perbatasan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Perang Indonesia vs Australia Berlangsung di Perbatasan

Akun Tiktok jhonnamorafresly mengunggah video pertempuran yang dengan narasi “perang Indonesia vs Australia diperbatasan tak terelakkan” pada tanggal 22 Oktober 2022.

Ahli Hukum Sebut Eliezer Tak Layak Dipidana
Indonesia
Ahli Hukum Sebut Eliezer Tak Layak Dipidana

Dalam pernyataanya, Albert menuturkan, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana meskipun dia sudah melakukan suatu tindak pidana.