MerahPutih.com- Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf optimistis merespon replik Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Mereka menilai, tanggapan Jaksa atas pleidoi replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Baca Juga:
Kuat Ma'ruf Minta Dibebaskan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Misbach dalam sidang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1).
Misbach juga menilai seluruh dalil yang disampaikan oleh JPU hanya berdasarkan asumsi, indikasi, tidak berdasar, dan imajinatif.
"Memperhatikan replik penuntut umum yang tidak beranjak dari pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan serta tidak mau mencermati dan memahami fakta dari hasil persidangan dalam pemeriksaan saksi-saksi di bawah sumpah yang menjadi fakta hukum dalam perkara ini," sambungnya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya meminta majelis hakim menerima duplik terdakwa Kuat Ma'ruf atas replik.
"(Meminta majelis hakim) menerima seluruh duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata seorang penasihat hukum Kuat.
Lalu, penasihat hukum Kuat juga memohon supaya majelis hakim menolak seluruh isi replik jaksa penuntut umum yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
"(Memohon majelis hakim) menolak seluruh isi replik dari penuntut umum," ujar penasihat hukum tersebut.
Baca Juga:
Kuat Ma'ruf Bantah Semua Tuntutan Jaksa: Saya Bukan Orang Sadis
Selain itu, penasihat hukum Kuat juga memohon agar majelis hakim memutus diktum pleidoi atau nota pembelaan Kuat.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum pleidoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023," imbuh penasihat hukum.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, Kuat dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia dinilai melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.
Kuat dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah digelar sejak Senin (16/1).
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J