Headline

Kuasa Hukum Kivlan Zen Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 31 Mei 2019
 Kuasa Hukum Kivlan Zen Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen. (Antaranews)

MerahPutih.Com - Tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya Djuju Purwantoro akan mengajukan praperadilan dan penangguhan penahanan.

"Rencananya begitu, alasannya normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan," ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5).

Djudju menegaskan hal yang dituduhkan kepada kliennya dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, tidak sesuai dengan aturan lantaran Kivlan tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api.

Lebih lanjut Djuju menyatakan bahwa senjata api yang dimaksudkan itu untuk berburu babi, bukan untuk dugaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Kivlan Zen bersama tim kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya
Kivlan Zen didampingi pengacaranya saat diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan makar (Foto: antaranews)

Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonannya Jumat.

"Pasti, besok kami ajukan. Penjaminnya ada istri, rekan dan pejabat," ucap Djudju.

BACA JUGA: Pengamat: Isu Referendum Aceh Hanyalah Ilusi dan Pepesan Kosong

Perdalam Combat Medic, Kopassus Bakal Latihan Bersama Tentara AS

Kivlan dipindahkan ke Rutan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak hari Kamis, usai menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan diperiksa kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar mantan Kepala Staf Kostrad itu bisa bebas kurang dari 20 hari. Atas dasar itu, Suta Widhya, kuasa hukum Kivlan berpendapat kliennya tidak perlu ditahan.

"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang. Kivlan tidak pernah memegang senjata setelah pensiun, dia seorang dosen dan pembicara di berbagai tempat," tutup Suta.(*)

#Kivlan Zen #Gugatan Praperadilan #Polda Metro Jaya #Rutan Guntur
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan