Kuasa Hukum Cecar Saksi Ahli Soal Transkrip Pidato Ahok

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Februari 2017
 Kuasa Hukum Cecar Saksi Ahli Soal Transkrip Pidato Ahok
Saksi ahli Sidang Ahok (Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Sidang kesepuluh itu menghadirkan saksi ahli dari beberapa bidang studi, diantaranya Agama Islam, Hukum Pidana dan Bahasa. Saksi ahli kedua yang dihadirkan adalah Ahli Bahasa Indonesia Prof Mahyani.

Dalam sidang, saksi dicecar pertanyaan soal transkrip pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Kuasa hukum Ahok menanyakan soal komunikasi verbal dan tulisan dalam sistem tata bahasa.

"Komunikasi itu ada teks dan lisan. Kami mau tanya, apa bedanya bahasa lisan menjadi teks. Misalnya video kemudian ditranskrip tulisan," tanya pengacara Ahok.

Ahok di ruang sidang
Suasana Sidang Ahok (Antara Foto/Ramdani)

"Percakapan menjadi teks setelah ditranskrip. Dalam bahasa lisan tidak beraturan. Kalau tulisan sudah harus menggunakan subjek objek dan lain-lain," terangnya.

Namun, dalam konteks transkripan pidato harus jujur. "Desah dan gerak tubuh harus ditulis," jawab Mahyani.

Melanjutkan pertanyaan, pengacara Ahok menanyakan kembali soal kasus pidato Basuki. Di situ ada gestur, tertawa dan tepuk tangan. Tapi, Kami heran JPU membubuhi teks dengan berbagai tanda baca. Sehingga sesuai dengan kepentingannya.

"Transkrip harus jelas, sesuai dengan kejadian saat itu," jelas saksi ahli Mahyani.

Mahyani menjelaskan bahwa sebuah percakapan harus dimaknai seutuhnya dalam satu episode tersebut.

"Tidak boleh sepotong-sepotong dan tentunya konteks dari percakapan itu harus jelas," tandasnya.

#Sidang Ahok # Penistaan Agama #Saksi Ahli #Al Maidah 51
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan