Kuasa Hukum Asma Dewi Pertanyakan Ujaran Kebencian Posting "Cina" 

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 15 September 2017
Kuasa Hukum Asma Dewi Pertanyakan Ujaran Kebencian Posting
Juju Purwanto. (MP/Fadhli)

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Asma Dewi mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian dan SARA di media sosial.

Pasalnya, apa yang menjadi dasar penetapan tersebut terkesan memaksakan dan mencari-cari kesalahan.

"Menurut kami apa yang di-posting tidak ada unsur kebencian," kata pengacara Asma Dewi, Juju Purwanto di bilangan Tebet Jakarta Selatan, Kamis (14/9).

Dijelaskannya, sesuai Pasal 28 ayat 2 tersebut menyebarkan melalui medsos harus ada sebab dan akibat dari penyebaran itu.

"Tekanannya di 'mengakibatkan' harus ada akibat yang merasa dibenci itu siapa sehingga ujaran menjadi kebencian," terangnya.

Dalam kasus Asma Dewi, kata dia, ada sejumlah kalimat yang di-posting pada tahun 2016 dan itu menjadi dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Padahal, menurut kuasa hukum itu adalah kritik konstruktif kepada pemerintah.

"Itu postingan kebanyakan tahun 2016, dan yang dipermasalahkan kata 'Cina', Cina Siapa? Kelompok atau golongan, Cina ya negara Cina bukan Thailand atau India," ujarnya.

Selain itu, pengacara juga mempermasalahkan komentar kliennya di medsos yang dijadikan dasar penetapan.

"Dia kan cuma mengomentari, meng-caption pernyataan, bukan yang menulis awal," tandasnya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ketua Presidium Tamasya Al Maidah 51 Minta Penahanan Asma Dewi Ditangguhkan

Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan