KUA-PPAS Belum Rampung, Sekda DKI: Rusa di Monas Bisa Tidak Makan
MerahPutih.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, DPRD DKI Jakarta harus menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) anggaran 2020 sebelum 30 November.
Ketentuan itu mengacu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Baca Juga:
"Karena setelah itu akan kita masukan ke Depdagri, evaluasi 15 hari. Ada waktu 7 hari lagi, sisanya persiapan kita. Supaya, 1 Januari itu anggaran 2020 itu," kata Sekda Saefullah di Blok G Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).
Sebab, kata dia, bila wakil rakyat DKI tak selesaikan KUA-PPAS dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) 2020 dengan batas waktu yang sudah ditentukan, kelakar Saefullah, maka hewan yang berada di Taman Marga Satwa Ragunan dan rusa di Monas tak akan mendapatkan anggaran untuk pasok pakan.
"Hewan-hewan kita yang ada (Kebun Binatang) Ragunan dan rusa di Monas bisa makan di tanggal 1 Januari 2020. Bayangkan, kalau gak disahkan mau makan apa. Selain itu, supaya ekonomi berputar," jelasnya.
Baca Juga:
Apalagi dalam aturan itu tertuang, DPRD dan pimpinan Pemprov DKI tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan bila pembahasan KUA-PPAS 2020 tak selesai pada waktu yang ditentukan.
Dengan begitu, Sekda Saefullah menuturkan, pihaknya siap bekerja keras dari pagi hingga malam hari membahas KUA-PPAS bersama anggota Parlemen Kebon Sirih.
"Mau siang malam, mau berapa hari silahkan saja di bahas," tutup mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu. (Asp)
Baca Juga: