KSPI Sebut Sembako Dipajaki Merupakan Sifat Kolonialisme
Ilustrasi sembako. Foto: Photo Mix/Pixabay
Merahputih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako sangat tidak adil.
Sebab, di sisi lain, pemerintah memberikan relaksasi pajak termasuk produsen mobil pada jenis tertentu berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen. Sementara rakyat kecil hanya sekadar untuk membeli sembako saja dikenakan pajak.
''Ini sifat kolonialisme. penjajah!" ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (11/6).
Baca Juga
Jika rencana menaikkan PPN sembako ini tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan baik secara aksi di jalanan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini akan merugikan masyarakat, terutama buruh karena harga barang menjadi mahal. Ia mencontohkan adanya ancaman PHK di depan mata, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil.
"Sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” sesalnya.
Said meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghentikan pemberlakuan tax amnesty pajak jilid II. Sebab orang kaya akan kembali menikmati pengampunan pajak dari pemerintah. "Stop retorika Menteri Keuangan pemberlakuan tax amnesty jilid II!" ujarnya.
Ia berharap DPR juga menolak keras rencana PPN sembako dan tax amnesty jilid II. " Keterlaluan kalau sampai mengesahkan tax amnesty jilid II dan menaikkan PPN untuk sembako," tuturnya.
Ia mengancam akan menempuh jalur hukum dan akan menggelar aksi besar-besaran jika PPN sembako dan tax amnesty jilid II diberlakukan. "Kami akan melakukan aksi gerakan digabungkan dengan isu omnibus law," ungkapnya.
Pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako. Sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
Baca Juga
Barang Konsumsi Masyarakat Atas Diusulkan Dikenakan Pajak Lebih Tinggi
Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah membantah anggapan bahwa pemerintah tidak mempertimbangkan pemulihan ekonomi karena rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Cek Harga Sembako di Pasar Solo, Mendag Temukan Harga Cabai Naik
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Kasih Bantuan Sembako Selain Uang untuk Membeli Perlengkapan Sekolah
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak