KSPI Sebut Sembako Dipajaki Merupakan Sifat Kolonialisme

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 11 Juni 2021
KSPI Sebut Sembako Dipajaki Merupakan Sifat Kolonialisme

Ilustrasi sembako. Foto: Photo Mix/Pixabay

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako sangat tidak adil.

Sebab, di sisi lain, pemerintah memberikan relaksasi pajak termasuk produsen mobil pada jenis tertentu berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen. Sementara rakyat kecil hanya sekadar untuk membeli sembako saja dikenakan pajak.

''Ini sifat kolonialisme. penjajah!" ujar Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (11/6).

Baca Juga

Bersiap, Beli Sembako Bakal Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Jika rencana menaikkan PPN sembako ini tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan baik secara aksi di jalanan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini akan merugikan masyarakat, terutama buruh karena harga barang menjadi mahal. Ia mencontohkan adanya ancaman PHK di depan mata, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil.

"Sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” sesalnya.

Said meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghentikan pemberlakuan tax amnesty pajak jilid II. Sebab orang kaya akan kembali menikmati pengampunan pajak dari pemerintah. "Stop retorika Menteri Keuangan pemberlakuan tax amnesty jilid II!" ujarnya.

Warga memindai kode batang untuk pembayaran non tunai di salah satu los sembako di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (11/5/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Ia berharap DPR juga menolak keras rencana PPN sembako dan tax amnesty jilid II. " Keterlaluan kalau sampai mengesahkan tax amnesty jilid II dan menaikkan PPN untuk sembako," tuturnya.

Ia mengancam akan menempuh jalur hukum dan akan menggelar aksi besar-besaran jika PPN sembako dan tax amnesty jilid II diberlakukan. "Kami akan melakukan aksi gerakan digabungkan dengan isu omnibus law," ungkapnya.

Pemerintah berencana mengenakan PPN untuk sembako. Sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Baca Juga

Barang Konsumsi Masyarakat Atas Diusulkan Dikenakan Pajak Lebih Tinggi

Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah membantah anggapan bahwa pemerintah tidak mempertimbangkan pemulihan ekonomi karena rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako. (Knu)

#Sembako #Paket Sembako #Harga Sembako #Pajak #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Perusahaan baja yang terduga menunggak pajak itu berasal dari negara yang berbeda. Selain China, Purbaya menyebut juga ada perusahaan yang berasal dari Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
KPK menyita barang bukti logam mulia, uang rupiah, dan valas dari OTT sejumlah pegawai Kanwil Pajak Jakut.
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Januari 2026
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
Indonesia
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
OTT KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat pegawai DJP dan empat wajib pajak (WP) dari pihak swasta.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
Indonesia
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak di Jakarta Utara
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Bagikan