KSPI Sebut Anies Inkonsisten soal Putusan PTUN Batalkan UMP DKI 2022

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 27 Juli 2022
KSPI Sebut Anies Inkonsisten soal Putusan PTUN Batalkan UMP DKI 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) Berfoto bersama para pejabat instansi terkait lingkungan Jakarta Utara di Vego Grape Farm, Jakarta, Jumat (22/7). ANTARA/Budi Prasetiyo

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sampai saat ini belum memutuskan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Apindo soal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak Anies untuk segera banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menurunkan nilai UMP DKI, selambat-lambatnya minggu ini.

Baca Juga

Pemprov DKI Matangkan Rencana Banding Putusan PTUN soal UMP DKI

Presiden KSPI, Said Iqbal mengaku sudah berkomunikasi dengan Anies. Dalam komunikasi tersebut, kata Iqbal, Anies cenderung tidak akan melakukan banding.

"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," kata Said Iqbal di Jakarta, Rabu (27/7)

Said Iqbal menjelaskan alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh mengecam terhadap sikap Anies. Pertama, Gubernur Anies tidak banding terhadap putusan PTUN, hal itu menunjukkan inkonsistensinya terhadap keputusan yang dibuatnya sendiri.

"Keputusan Gubernur pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten," kata Said Iqbal.

Baca Juga

Tuntut Banding PTUN Soal UMP DKI, Buruh Nyatakan Dukung Anies Jadi Presiden

Menurut dia, belum pernah terjadi, ketika Pemerintah DKI dikalahkan PTUN, gubernur tidak melakukan banding. Alasan kedua, Gubernur Anies berpijak kepada sekelompok serikat pekerja yang juga menyatakan tidak banding.

Menurut Iqbal, ada beberapa serikat pekerja, ketika dipanggil gubernur pimpinannya menyatakan tidak banding. Ini berbahaya karena memecah belah serikat buruh.

"Bisa saja setiap tahun Apindo akan melakukan penurunan upah atas dasar ada serikat pekerja yang setuju upahnya diturunkan. Termasuk yang setuju penurunan upah bisa diputuskan melalui PTUN," katanya.

Alasan ketiga, KSPI bersama Partai Buruh mengecam, Gubernur tidak banding dengan berdasarkan pertimbangan bahwa keputusan itu sudah di atas PP 36. Di satu sisi PP 36 ditolak, tetapi di sisi lain menjadikan ini sebagai bahan pembenaran.

"PTUN sudah melampaui kewenangannya. Karena PTUN bukan lembaga penentu berapa nilai UMP, tetapi dalam putusannya menentukan nilai UMP DKI," lanjutnya. (Asp)

Baca Juga

Pemprov DKI Pertimbangkan Tuntutan Buruh Banding Putusan PTUN soal UMP 2022

#UMP DKI #KSPI #Anies Baswedan #Said Iqbal
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan