KSPI Nilai Aturan Pembayaran Manfaat JHT Rugikan Pekerja Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: MP/Kanugrahan

MerahPutih.com - Terbitnya aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikritik Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI, Said Iqbal dengan tegas menolak aturan JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Ia meminta aturan tersebut dicabut.

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berlakukan kembali bagi buruh yanf di-PHK apapun statusnya, 1 bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2).

Baca Juga:

Kuota Terpenuhi, Subsidi Rumah Program FLPP 2021 Resmi Ditutup

Said merasa aturan tersebut tidak mendesak. Apalagi di tengah kondisi masih merebaknya COVID-19 di Indonesia. Praktis, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menerpa kaum buruh. "Kalau tidak didengar, kami akan turun ke jalan," tutur Said.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menilai kebijakan itu justru menyengsarakan pekerja atau buruh.

Padahal para buruh masih dipusingkan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga PP 36/2021 tentang formula kenaikan upah yang mengecewakan.

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau menundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," ujar Jumhur.

Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun.

"Dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja," imbuhnya.

Dia lantas mempertanyakan kemana dana buruh/pekerja itu bermuara. Dugaan-dugaan pun mencuat dengan situasi kondisi saat ini.

Karena itu, Jumhur melihat sepertinya gerakan buruh memang perlu menunjuk Auditor Independen untuk melakukan Audit forensik terhadap BPJS Tenaga Kerja.

Dengan demikian, dapat diketahui kemana beredarnya uang buruh/pekerja Rp 550 triliun itu. Karena untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu.

"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama," kata Jumhur.

Sementara itu, Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan.

"Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan, jadi kalau sudah 10 tahun pun sudah bisa diklaim," ujar Chairul kepada wartawan, Sabtu (12/2).

Chairul mengatakan JHT yang bisa dicairkan bila telah memasuki masa kepesertaan 10 tahun, yaitu sebesar 30 persen. Menurutnya, hal ini ditujukan untuk keperluan perumahan dan lain-lain.

"Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lain, asal sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK," tuturnya.

Menurut Chairu, JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang. Sehingga dia berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time.

"Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi," ujarnya.

Baca Juga:

Biar Merasa Tidak Dihukum, Kemenkeu Bangun Rumah Bagi Pegawai di Papua

Kata Chairul, penerbitan aturan Kemenaker nomor 2 tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Besar iuran JHT sendiri adalah 5,7 persen dari upah per bulan pekerja. Rinciannya, 2 persen dibayar pekerja penerima upah dan sisanya 3,7 persen oleh pemberi kerja/perusahaan.

Adapun komponen upah per bulan yang dimaksud meliputi gaji pokok plus tunjangan tetap yang didapatkan pekerja setiap bulannya. Pembayaran manfaat JHT yang nanti diterima berupa uang tunai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, merujuk paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Chairul menyebut, hal ini malah justru hal ini wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan.

"Dimana pada saat nantinya peserta akan memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya," sambungnya.

Baca Juga:

Data Pelanggan McDonald Diretas, Apa Motifnya?

Chairul mengatakan pemerintah akan menyiapkan program perlindungan sosial bagi pekerja yang kena PHK. Nantinya, program ini akan dinamai jaminan kehilangan pekerja (JKP).

"Untuk perlindungan jangka pendeknya bagi pekerja atau buruh yang mengalami kehilangan pekerja atau PHK, pemerintah dalam waktu dekat ini menyiapkan program perlindungan sosial yang kita sebut dengan jaminan kehilangan pekerja atau JKP," ujarnya. (Knu)

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jokowi Dinilai Temukan Momentum Tepat Naikkan Harga BBM
Indonesia
Jokowi Dinilai Temukan Momentum Tepat Naikkan Harga BBM

Angka kepuasan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tinggi di tengah kenaikan harga BBM.

 Polresta Cirebon Bagikan 2,5 Ton Beras dan 500 Liter Minyak Goreng
Indonesia
Polresta Cirebon Bagikan 2,5 Ton Beras dan 500 Liter Minyak Goreng

Para petugas menyambangi permukiman warga untuk memberikannya secara door to door masyarakat.

Ferdy Sambo Marah saat Tahu CCTV Rumah Duren Tiga Diserahkan ke Polres Jaksel
Indonesia
Ferdy Sambo Marah saat Tahu CCTV Rumah Duren Tiga Diserahkan ke Polres Jaksel

Ternyata, yang menyerahkan CCTV tersebut adalah Kompol Chuck Putranto.

Wapres Ma'ruf Amin Minta Keteladanan Buya Syafii Maarif Diteruskan
Indonesia
Wapres Ma'ruf Amin Minta Keteladanan Buya Syafii Maarif Diteruskan

Keteladanan dan pemikiran cendekiawan muslim Buya Syafii Maarif wajib diteruskan semua pihak.

Tiongkok Klaim sebagai Negara Paling Aman di Dunia
Indonesia
Tiongkok Klaim sebagai Negara Paling Aman di Dunia

Tiongkok menjadi salah satu negara paling aman di dunia dengan tingkat rasa aman masyarakat yang mencapai 98,6 persen.

[HOAKS atau FAKTA]: Kabur saat Rekonstruksi, Mario Dandy Ditembak Polisi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kabur saat Rekonstruksi, Mario Dandy Ditembak Polisi

Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang menampilkan cuplikan video rekonstruksi kasus penganiayaan D oleh Mario Dandy Satrio dengan narasi bahwa polisi menembak Mario Dandy karena mencoba kabur.

DPR Bersama Pemerintah dan KPU Mulai Bahas Pemilu 2024 pada 30 Mei Mendatang
Indonesia
DPR Bersama Pemerintah dan KPU Mulai Bahas Pemilu 2024 pada 30 Mei Mendatang

Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Atas dasar itu, Komisi II DPR RI bersama pemerintah, dan penyelenggara Pemilu akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Pemilu 2024 pada 30 Mei 2022 mendatang.

DPRD DKI Jakarta Bentuk Pansus Aset
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Bentuk Pansus Aset

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta resmi membentuk panitia khusus (pansus) aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

UU TPKS Berlaku, Momentum Polri Kembangkan Direktorat PPA
Indonesia
UU TPKS Berlaku, Momentum Polri Kembangkan Direktorat PPA

Bareskrim Mabes Polri bakal memperbanyak direktorat di kesatuannya. Langkah ini dilakukan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi Undang-Undang.

Jaksa Ngotot Minta Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun Penjara
Indonesia
Jaksa Ngotot Minta Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 12 Tahun Penjara

JPU menolak pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.