KSPI Kritik Pemerintah Izinkan Pengusaha Tunda Bayar THR Lebaran

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 28 April 2020
KSPI Kritik Pemerintah Izinkan Pengusaha Tunda Bayar THR Lebaran
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto Facebook)

MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik sikap pemerintah,yang merestui perusahaan menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya ditengah pandemi COVID-19.

Ia menyebut, pemerintah semestinya tidak mengabaikan hak buruh. Said berpendapat, semestinya di tengah masa pandemi, perusahaan tetap bisa membayar THR secara penuh.

Baca Juga

Gara-Gara Ucapan Jokowi ini, Puluhan Ribu Buruh Batal Unjuk Rasa

"THR dan upah harus wajib dibayar penuh agar daya beli buruh saat Lebaran di tengah wabah tetap terjaga," jelas Said dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (28/4).

Jika perusahaan merugi atau keuangannya tergoncang, kata Said, manajemen harus membuat laporan kas dan neraca keuangan yang menunjukkan kondisi tersebut.

Demo buruh tolak omnibus law beberapa waktu lalu
Demo buruh tolak Omnibus Law beberapa waktu yang lalu (Foto: antaranews)

Ia melanjutkan, laporan itu setidak-tidaknya harus menggambarkan keadaan perusahaan selama 2 tahun terakhir. Nantinya, Laporan itu harus diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik.

"Dari hasil audit itulah dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekadar cari-cari alasan. Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” katanya.

Ia pun mengingatkan, agar Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR.

“Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama 2 tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik,” ujarnya.

Dari hasil audit itulah, kata Said Iqbal, dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekedar cari-cari alasan.

“Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” katanya.

Menurut Said Iqbal, audit keuangan seperti ini memberikan keadilan bagi kaum buruh. Bukan dengan seenaknya mengatakan rugi dan tidak bisa bayar upah dan THR.

Pemerintah memang memberi keringanan terkait pembayaran THR bagi para perusahaan terdampak pandemi virus corona. Menaker Ida Fauziyah merestui perusahaan menunda pembayaran THR jika arus kasnya tertekan.

Pemerintah memberi syarat perusahaan tersebut harus mengajak pekerjanya berdialog terlebih dulu. Kemudian pembayaran THR dilakukan sesuai kesepakatan di antara mereka.

Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR awal April lalu mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh serta pekerja mengenai pembayaran THR pada tahun ini.

“Kami memahami tekanan yang dialami oleh pengusaha akibat wabah corona di perekonomian kita. Maka dari itu kami melakukan komunikasi dengan pengusaha dan pekerja sekaligus,” katanya beberapa waktu lalu.

Dia menyebutkan, dari hasil diskusi dengan pengusaha dan pekerja tersebut, diputuskan bahwa pengusaha tetap diwajibkan membayar secara penuh THR kepada karyawannya. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran dalam hal proses penunaian kewajiban pengusaha itu.

Pembayaran THR akan dilakukan menggunakan mekanisme dialog antara pengusaha dan buruh atau pekerja di tiap perusahaan.

Baca Juga

Berbagai Opini Negatif soal COVID-19 Dinilai karena Pemerintah Belum All Out

"Misalnya, apabila THR tidak bisa dibayarkan sekaligus maka pengusaha bisa membayarnya secara bertahap dalam jangka waktu tertentu yang disepakati,” ucapnya.

Selain itu, Ida mengatakan, pemerintah juga memberikan skema kelonggaran kepada pengusaha terkait pembayaran THR. Salah satu kelonggaran itu berupa penundaan pembayaran THR dalam waktu tertentu, sesuai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. (Knu)

#THR #KSPI #Said Iqbal
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan