MerahPutih.com - Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi respons publik terhadap implementasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagai bagian dari partisipasi masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman di Indonesia.
Dinamika yang ada di masyarakat saat ini, kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, juga memberikan dorongan yang positif terhadap kebijakan transformasi dan kedaulatan digital nasional.
Hal itu disampaikan Jaleswari dalam rapat koordinasi bersama pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (5/8).
Baca Juga:
Kominfo akan Beri Sanksi Tegas Bagi PSE yang Melanggar
“Negara hadir melalui regulasi penataan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Dengan adanya regulasi itu justru negara dapat melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap PSE yang memegang data pribadi warga negara,” kata dia.
Sebagai informasi, pendaftaran PSE Lingkup Privat diamanatkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pemerintah mewajibkan layanan PSE agar didaftarkan dalam sistem digital nasional yang dikelola oleh negara. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan siber nasional.
Jaleswari juga mengatakan bahwa kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi penting dibaca secara utuh. Data pribadi masyarakat yang diakses oleh banyak platform digital harus mendapatkan perlindungan dan keamanan yang memadai.
“Jangan sampai disalahgunakan dan merugikan penggunanya yaitu masyarakat luas. Pengaturan inilah yang ditekankan oleh pemerintah agar semua pihak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Baca Juga:
Kominfo Hubungi Kedubes AS Terkait Pendaftaran PSE
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel A Pangerapan mengatakan bahwasanya implementasi PSE lingkup privat di Indonesia telah mempertimbangkan banyak aspek seperti hukum, ekonomi, keamanan, sosial budaya, dan lain-lain.
“Seperti halnya dengan negara-negara demokratis lainnya, tetap dibutuhkan pengaturan dan pengelolaan ruang digital yang isinya melindungi kepentingan pihak yang terlibat, baik masyarakat umum maupun PSE sebagai provider yang perlu didaftarkan agar mendapatkan perlindungan dari pemerintah,” kata Samuel.
Perlu dicatat bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya perlindungan di ruang digital. Terhitung sampai dengan 28 Juli 2022, terdapat lebih dari 2,9 juta konten internet negatif yang ditangani oleh Kominfo.
Konten negatif tersebut di antaranya terkait dengan kekerasan terhadap anak, SARA, terorisme, pornografi yang tersebar di berbagai situs dan platform media sosial. (Pon)
Baca Juga:
Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk PSE yang Belum Daftar