KSP Bantah Perppu Cipta Kerja Haruskan Libur Kerja Hanya Sehari Sepekan Ilustrasi Undang-Undang Cipta Kerja (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

MerahPutih.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja jadi polemik. Sebab, ada beberapa aturan yang dianggap kontroversi.

Salah satunya Perppu Cipta Kerja yang disebut mengharuskam libur kerja hanya sehari sepekan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dwi Wisnuwardhani meluruskan mispersepsi Perppu Cipta Kerja yang mengatur libur kerja satu hari dalam sepekan yang berkembang di publik.

Baca Juga:

Pendapat Yusril Ihza Mahendra Terkait Pembentukan Perppu Cipta Kerja

“Perlu saya luruskan, pengaturan mengenai durasi hari kerja tidak mengalami perubahan," ungkapnya yang dikutip di Jakarta, Jumat (6/1).

Ia menyebut, dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 77 ayat (2) bagian Ketenagakerjaan telah ditentukan bahwa waktu kerja adalah tujuh jam sehari.

Dan, berlaku untuk enam hari kerja dalam seminggu atau delapan jam sehari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

"Di luar waktu yang disepakati itu tentu dihitung sebagai overtime. Tidak bisa bersifat sukarela pekerja,” ungkap Fadjar

Ia pun membantah penerbitannya hanya mewakili kepentingan satu pihak yakni pengusaha.

"Perppu Cipta Kerja ini justru berdiri di atas kepentingan semua pihak, termasuk pekerja dan pelaku UMKM," sebut Fadjar

Kemenaker juga memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang berkembang setelah terbitnya Perppu Cipta Kerja termasuk memastikan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja. "Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," kata Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers.

Baca Juga:

Pimpinan DPR Sebut Perppu Tidak Bisa Jadi Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi

Dia menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang. Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan.

Hal itu menjadikan acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia juga membantah bahwa dengan keluarnya perppu itu, maka pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Menurut, dia pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT, tapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. PP itu sendiri akan direvisi sebagai salah satu dampak terbitnya Perppu Cipta Kerja. Putri juga membantah bahwa PHK dapat dilakukan sepihak dan uang pesangon serta penghargaan masa kerja dihapus dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja.

Perppu 2/2022 tetap mengatur mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

"Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Senator Sebut Perppu Cipta Kerja Upaya Langgar Putusan MK

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
MKD Periksa Effendi Simbolon Buntut "TNI Seperti Gerombolan"
Indonesia
MKD Periksa Effendi Simbolon Buntut "TNI Seperti Gerombolan"

Pernyataan anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon yang menyebut "TNI seperti gerombolan" berbuntut panjang.

Suporter Persis Solo Nyalakan Lilin dan Tabur Bunga Mawar Buat Korban Tragedi Kanjuruhan
Indonesia
Suporter Persis Solo Nyalakan Lilin dan Tabur Bunga Mawar Buat Korban Tragedi Kanjuruhan

Masyarakat pecinta bola tanah air sebenarnya tidak menutup mata terkait carut marutnya pesepakbolaan tanah air. Namun, peristiwa memilukan terus terjadi .

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Kapolri Ingatkan Jajarannya Tak Lakukan Pungli
Indonesia
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Kapolri Ingatkan Jajarannya Tak Lakukan Pungli

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu pun mengingatkan kepada jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) atau titipan denda.

35.309.446 Data KK Dimuktahirkan Demi Hapus Kemiskinan Ekstrem
Indonesia
35.309.446 Data KK Dimuktahirkan Demi Hapus Kemiskinan Ekstrem

BKKBN akan meyampaikan hasil pemutakhiran data dalam acara Diseminasi Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga dan Forum Data Stunting di Tangerang, pada 19 sampai 20 Desember 2022.

Bareskrim Polri Mulai Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT
Indonesia
Bareskrim Polri Mulai Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT

Bareskrim Polri langsung bergerak menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Diklaim Lebih Aman dan Awet
Indonesia
BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Diklaim Lebih Aman dan Awet

Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016.

 PDIP dan Demokrat Punya Pemilih Loyal
Indonesia
PDIP dan Demokrat Punya Pemilih Loyal

Pemilih PDIP pada 2019 yang menyatakan akan kembali memilih PDIP sekarang sebanyak 73,9 persen. Lalu, terdapat 2,7 persen pemilih PDIP yang pindah ke Golkar.

[HOAKS atau FAKTA]: Mengaku Salah, SBY Meminta Maaf di Depan Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mengaku Salah, SBY Meminta Maaf di Depan Jokowi

Sebuah video yang terdapat foto seseorang yang tampak sedang bersujud di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan narasi “MENGAKU S4LAH!!! SBY MINTA MAAF DEPAN JOKOWI”

Dalam Satu Pekan Indonesia Dilanda 45 Bencana
Berita
Dalam Satu Pekan Indonesia Dilanda 45 Bencana

Bencana hidrometeorologi basah dan kering dilaporkan terjadi dalam waktu yang berdekatan, seperti di wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

Warga Muhammadiyah Laporkan Peneliti BRIN ke Polisi
Indonesia
Warga Muhammadiyah Laporkan Peneliti BRIN ke Polisi

Bareskrim Polri tengah melakukan profilling terhadap pernyataan yang kontroversial itu untuk melihat ada tidaknya pidana.