MerahPutih.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kini tengah menjadi sorotan.
Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan, proses pembentukan dan penyesuaian pasal-pasal KUHP yang baru selalu mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan kemanusiaan.
Secara politik, pembentukan KUHP yang baru sudah melalui proses yang panjang.
Baca Juga:
Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal Baru KUHP dengan Teliti
Produk hukum ini pun merupakan hasil manifestasi dari aspirasi publik menyuarakan pentingnya KUHP yang sesuai dengan konteks Indonesia saat ini.
“Jadi tuduhan bahwa UU ini membahayakan demokrasi dan keselamatan masyarakat tidak tepat," kata Tenaga Ahli Utama KSP Mufti Makarim, dalam siaran pers, Kamis (15/12).
Menurut Mufti, justru di masa berlakunya UU yang ada sebelum adanya KUHP baru lebih berpotensi bertentangan dengan demokrasi dan keselamatan masyarakat tinggi.
Di masa Orde Lama dan Orde Baru, KUHP telah banyak digunakan sebagai alat represi.
"Karena itu, pengesahan KUHP yang baru merupakan babak baru bagi Indonesia yang menandai lahirnya kodifikasi hukum pidana yang aktual,” ucap Mufti.
Baca Juga:
Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal Baru KUHP dengan Teliti
Pascapengesahan KUHP yang baru pada 6 Desember 2022 yang lalu, memang banyak bermunculan dinamika, baik di dalam maupun di luar negeri, terkait beberapa pasal dalam KUHP.
Namun, Mufti memastikan bahwa pemerintah memiliki penjelasan atas pasal-pasal yang sudah ditetapkan.
Isu-isu krusial yang menjadi perhatian publik pun sudah diakomodasi selama pembahasan bersama DPR.
“Sehingga tidak relevan mengaitkan narasi pasal-pasal KUHP dan akomodasi ruang lingkup pembahasannya dengan isu politik yang konspiratif,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Mufti mengatakan bahwa proses pembentukan KUHP selama ini turut melibatkan kalangan akademisi yang kredibel, baik secara keilmuan maupun independensi.
“Sehingga ketentuan yang dirumuskan pada KUHP baru mengandung banyak perspektif dari unsur akademisi yang seyogyanya berpegang teguh bagi kepentingan kemanusiaan,” pungkas Mufti. (Knu)
Baca Juga:
Gubernur Bali Pastikan KUHP Baru Menjamin Privasi Wisatawan