KSP Bantah KUHP Baru Berbahaya bagi Demokrasi Ilustrasi pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan dalam KUHP baru yang menjadi sorotan publik. ANTARA/ilustrator/Kliwon

MerahPutih.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kini tengah menjadi sorotan.

Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan, proses pembentukan dan penyesuaian pasal-pasal KUHP yang baru selalu mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan kemanusiaan.

Secara politik, pembentukan KUHP yang baru sudah melalui proses yang panjang.

Baca Juga:

Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal Baru KUHP dengan Teliti

Produk hukum ini pun merupakan hasil manifestasi dari aspirasi publik menyuarakan pentingnya KUHP yang sesuai dengan konteks Indonesia saat ini.

“Jadi tuduhan bahwa UU ini membahayakan demokrasi dan keselamatan masyarakat tidak tepat," kata Tenaga Ahli Utama KSP Mufti Makarim, dalam siaran pers, Kamis (15/12).

Menurut Mufti, justru di masa berlakunya UU yang ada sebelum adanya KUHP baru lebih berpotensi bertentangan dengan demokrasi dan keselamatan masyarakat tinggi.

Di masa Orde Lama dan Orde Baru, KUHP telah banyak digunakan sebagai alat represi.

"Karena itu, pengesahan KUHP yang baru merupakan babak baru bagi Indonesia yang menandai lahirnya kodifikasi hukum pidana yang aktual,” ucap Mufti.

Baca Juga:

Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal Baru KUHP dengan Teliti

Pascapengesahan KUHP yang baru pada 6 Desember 2022 yang lalu, memang banyak bermunculan dinamika, baik di dalam maupun di luar negeri, terkait beberapa pasal dalam KUHP.

Namun, Mufti memastikan bahwa pemerintah memiliki penjelasan atas pasal-pasal yang sudah ditetapkan.

Isu-isu krusial yang menjadi perhatian publik pun sudah diakomodasi selama pembahasan bersama DPR.

“Sehingga tidak relevan mengaitkan narasi pasal-pasal KUHP dan akomodasi ruang lingkup pembahasannya dengan isu politik yang konspiratif,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Mufti mengatakan bahwa proses pembentukan KUHP selama ini turut melibatkan kalangan akademisi yang kredibel, baik secara keilmuan maupun independensi.

“Sehingga ketentuan yang dirumuskan pada KUHP baru mengandung banyak perspektif dari unsur akademisi yang seyogyanya berpegang teguh bagi kepentingan kemanusiaan,” pungkas Mufti. (Knu)

Baca Juga:

Gubernur Bali Pastikan KUHP Baru Menjamin Privasi Wisatawan

Tag
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
12.000 Warga Rohingya di Cox's Bazar Kehilangan Tenda Pengungsi
Indonesia
12.000 Warga Rohingya di Cox's Bazar Kehilangan Tenda Pengungsi

Sekitar 1,2 juta Muslim Rohingya yang terpaksa mengungsi dari Myanmar, ditempatkan di 33 kamp pengungsi yang padat di Cox's Bazar.

Gempa Cianjur Disebabkan Sesar Cugenang
Indonesia
Gempa Cianjur Disebabkan Sesar Cugenang

"Jadi di Indonesia ini sudah identifikasi 295 patahan aktif. Namun patahan Cugenang yang ini belum termasuk yang teridentifikasi. Jadi ini yang baru saja ditemukan atau teridentifikasi," ungkap Dwikorita

Dasco Tegaskan Perjanjian Anies dengan Prabowo Bukan untuk Konsumsi Publik
Indonesia
Dasco Tegaskan Perjanjian Anies dengan Prabowo Bukan untuk Konsumsi Publik

“Jadi kalau ditanya apakah ada perjanjian? Ada. Tetapi isinya apa? Ya kita nggak mau buka karena itu bukan konsumsi publik,” kata Dasco

Siaran TV Analog di Jabodetabek Mati per 5 Oktober 2022
Indonesia
Siaran TV Analog di Jabodetabek Mati per 5 Oktober 2022

"Kementerian Kominfo mengumumkan bahwa wilayah Jabodetabek dan sekitar telah memenuhi kriteria ASO maka penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek akan dilakukan secara serempak di 5 Oktober 2022," ucap Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti

Selain Kekurangan, 59 Persen Dokter Spesialis Berada di Pulau Jawa
Indonesia
Selain Kekurangan, 59 Persen Dokter Spesialis Berada di Pulau Jawa

Membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun untuk memenuhi jumlah dokter spesialis.

[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Sebabkan Kelumpuhan di Wajah
Lainnya
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Sebabkan Kelumpuhan di Wajah

Ramsay Hunt syndrome adalah suatu kondisi yang disebabkan reaktivasi virus.

Pemkot Jayapura Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 21 Hari
Indonesia
Pemkot Jayapura Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 21 Hari

status tanggap darurat telah diputuskan bersama dalam rapat bersama instansi terkait dan terhitung mulai 9 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023.

Menlu Tiongkok Dijadwalkan Kunjungi Indonesia Besok
Dunia
Menlu Tiongkok Dijadwalkan Kunjungi Indonesia Besok

Menteri Luar Negeri Tiongkok Qin Gang dijadwalkan berkunjung ke Indonesia pada 21-23 Februari 2023.

Tahun Depan Bantuan Kartu Lansia Jakarta Dikurangi hingga Setengahnya
Indonesia
Tahun Depan Bantuan Kartu Lansia Jakarta Dikurangi hingga Setengahnya

Pemerintah DKI Jakarta akan mengurangi uang bantuan pada Kartu Lansia Jakarta (KLJ) hingga Rp 300 ribu mulai tahun 2023 mendatang.

Fadli Zon Usul JIS Ganti Nama jadi Stadion Bung Hatta
Indonesia
Fadli Zon Usul JIS Ganti Nama jadi Stadion Bung Hatta

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengusulkan nama JIS diganti menjadi Stadion Bung Hatta.