KSAD Jenderal Maruli Pastikan TNI Netral pada Pemilu 2024

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Kamis, 18 Januari 2024
KSAD Jenderal Maruli Pastikan TNI Netral pada Pemilu 2024

KSAD Maruli. (Foto: Dok Dispenad)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Netralitas TNI AD pasti diterapkan selama Pemilu 2024 berlangsung. Hal ini ditegaskan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak.

Dia menegaskan netralitas TNI dalam Pemilihan Umum 2024 adalah harga mati yang tak bisa ditawar.

Baca Juga:

Prabowo Dorong Sanksi untuk Pejabat Tak Jujur Laporkan LHKPN

"Saya akan pastikan bahwa TNI Angkatan Darat khususnya, harus netral. Saya pastikan itu,” kata Maruli dari keterangan akun Instagram resmi TNI Angkatan Darat dikutip di Jakarta, Kamis (18/1).

Dia tak ingin, hanya karena ada satu kesalahan dalam menjaga netralitas, lembaganya mendapatkan catatan negatif dalam sejarah.

“Saya tidak ingin TNI tercatat dalam sejarah sebagai tidak netral,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Maruli pun tak ingin mempertaruhkan nama institusi untuk hal yang menguntungkan salah satu kontestan Pemilu.

“Saya pribadi tidak akan mempertaruhkan nama institusi Angkatan Darat yang sudah baik untuk hal seperti (ketidaknetralan) ini,” tegas Maruli yang juga Ketua PB Persatuan Judo Seluruh Indonesia ini.

Sekadar informasi, beberapa waktu lalu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penandatanganan netralitas TNI-Polri dalam mengamankan Pemilu 2024.

Empat point Komitmen TNI-Polri untuk menciptakan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis antara lain menjaga dan menegakkan prinsip netralitas, menghindari konflik kepentingan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan politik uang, serta saling bersinergi untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu. (knu)

Baca Juga:

Ganjar Siap Miskinkan Koruptor

#Pemilu #TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan