KSAD Jenderal Andika Hadiahi 2 Bos BPK Bintang Kehormatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 15 Oktober 2019
KSAD Jenderal Andika Hadiahi 2 Bos BPK Bintang Kehormatan
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyematkan tanda kehormatan Bintang Eka Paksi kepada dua pimpinan BPK, di Mabesad, Jakarta, Selasa (15/10). (Antara Foto/Syaiful Hakim)

MerahPutih.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa memberikan tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Utama kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Moermahadi Soerja Djanegara dan anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna.

Tanda kehormatan itu diberikan atas kinerja BPK RI yang dinilai banyak memberikan arahan dan tuntunan sehingga TNI mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian

Baca Juga:

TNI-Polri Gelar Doa Bersama dan Persiapan Pengamanan Pelantikan Presiden

"Intinya kami merasa berterima kasih kepada jasa beliau berdua sehingga atas advice, pengawasan, tuntunan beliau berdoa, tata kelola laporan keuangan TNI AD sebagai bagaian Kemenhan RI tahun 2018, mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian," ujar Andika di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Mantan Pangkostrad itu berharap pemberian bintang kehormatan membuat jajaran BPK bisa bekerja lebih keras. Terutama, untuk memberikan petunjuk agar laporan keuangan TNI dinilai wajar tanpa pengecualian.

"Rasa terima kasih kami ini semoga mendorong beliau berdua dan jajaran BPK untuk membantuk kami di tahun ke depan supaya kami bisa membuat laporan keuangan yang bagus," kata dia.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa memberikan tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Utama kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Moermahadi Soerja Djanegara dan anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna (MP/Ponco)

Diketahui, pemberian bintang kehormatan ini setelah TNI mengajukan permohonan ke Presiden RI. Setelah itu, Presiden RI menerbitkan dengan Keppres terksit pemberian bintang kehormatan.

Sementara itu, Moermahadi mengaku tidak menyangka bisa mendapatkan bintang kehormatan dari negara. Dia mengaku hanya bekerja secara profesional tanpa mengharapkan imbalan mendapat bintang kehormatan.

"Tentu penghargaan itu bukan semata buat saya dan pak agung, tetapi buat BPK," ujar Moermahadi.

Moermahadi mengatakan, pihaknya memiliki empat kriteria sebelum menerbitkan penilaian wajar tanpa pengecualian.

Baca Juga:

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Demo Rusuh dan Tak Berizin Bisa Dibubarkan Paksa

Keempat laporan itu yakni terkait laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, laporan keuangan memiliki sistem pengendalian internal, laporan keuangan memiliki ketaatan terhadap perundang-undangan, dan laporan keungan memiliki bukti yang cukup.

"Jadi, empat poin itu yang menjadi kriteria kami," kata dia. (Pon)

#BPK #Jenderal Andika Perkasa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan