Kronologis OTT Massal Anak Usaha Sinar Mas Group Suap DPRD Kalteng

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 27 Oktober 2018
Kronologis OTT Massal Anak Usaha Sinar Mas Group Suap DPRD Kalteng
Hasil kebun sawit (ANT)

MerahPutih.com - KPK membeberkan operasi tangkap tangan (OTT) massal suap DPRD Kalimantan Tengah yang melibatkan 14, termasuk di antaranya petinggi PT Bina Sawit Abadi Pratama, anak perusahaan Sinar Mas Group.

Sebanyak 4 anggota DPRD telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dari pihak swasta 3 orang. Mereka di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi Arisavanah dan Edy Rosada.

Dari unsur swasta, KPK menjerat Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wadirut PT Smart (Sinar Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

kpk
KPK memaparkan barang bukti OTT kasus suap massal DPRD Kalteng. MP/Ponco Sulaksono.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan OTT ini terkait dugaan suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.

Menurut Laode, anggota Komisi B DPRD Kalteng dan petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) serta PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk itu dicokok Jumat (26/10) kemarin. Penangkapan dilakukan lantaran KPK menduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng itu menerima uang dari petinggi PT BAP.

"Tim KPK melakukan pengecekan atas informasi pertemuan antara pihak PT BAP dengan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan kawan-kawan dan rencana penyerahan uang," kata Laode dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10).

Laode menjelaskan tim penindakan KPK lebih dahulu menangkap Bagian Keuangan PT BAP Tira Anastasya, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Arisavanah, sekitar pukul 12.45 WIB, di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

laode
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (ANT)

Dari lokasi itu, kata Laode, tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp240 juta di dalam kantong plastik berwarna hitam. Mereka bertiga kemudian langsung dibawa ke Kantor KPK. Selang beberapa jam kemudian, kata Syarif, tim penindakan KPK bergerak menuju Gedung Sinar Mas, kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Di sana, diamankan empat petinggi Sinar Mas, yakni Direktur PT BAP sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, Direktur PT BAP Feredy, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradha, dan Direktur Utama PT SMART Tbk Jo Daud Dharsono.

Tim KPK, lanjut Laode, kemudian menangkap Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Setelah itu, sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK menciduk Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Pinding LH Bangkan dan empat anggota Komisi B DPRD Kalteng di daerah Karet Bivak, Jakarta Pusat. Selanjutnya anggota Komisi B DPRD Kalteng ASE, pukul 21.00 WIB, menyerahkan diri ke Kantor KPK. "Hingga saat ini tim melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang tersebut," imbuh Laode.

Dari OTT ini, KPK mengamankan uang sejumlah Rp240 juta. Diduga pemberian uang oleh pengurus PT BAP itu terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018. (Pon)

#Ott Kpk #Sinar Mas Group
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan