MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kronologi transaksi janggal Rp 349 triliun di kementeriannya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya menerima laporan transaksi janggal tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam 300 surat.
"Rp 349 triliun, 300 surat, semuanya serba 300 dalam hal ini," kata Sri Mulyani.
Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Tidak Ada Pembatasan Bawaan Baju Bekas di Bandara Soetta
Isu ini, kata Sri Mulyani, bermula pada 8 Maret 2023, saat Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap ke publik terkait dengan transaksi mencurigakan tersebut.
Namun, Sri Mulyani mengaku bahwa saat itu Kementerian Keuangan belum menerima laporan apa pun.
"Menurut Pak Ivan (Kepala PPATK) ada surat yang dikirim, saya cek belum ada. Ternyata baru dikirim tanggal 9 Maret, dengan tertanggal 7 Maret," ujarnya.
Sri Mulyani menerangkan dalam 300 surat yang pertama dilaporkan PPATK tidak mencantumkan nominal apa pun.
“Surat itu tidak ada angkanya, saya sendiri menerima surat-surat PPATK yang diterima sejak 2009 hingga 2023. Ini baru pertama kali PPATK mengirim sebuah kompilasi surat," ungkapnya.
Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Realisasi PNBP akan Melandai
Menurut Sri Mulyani, surat-surat ini di luar pakem PPATK. Sampai dengan tanggal 9 Maret 2023, ia menegaskan bahwa tidak ada angka sama sekali dalam surat-surat PPATK.
Barulah pada 13 Maret 2023, Kepala PPATK menyampaikan surat kedua dengan format yang hampir mirip, yaitu seluruh kompilasi surat yang dikirimkan ke berbagai instansi sebanyak 300 surat. Dalam surat tersebut, barulah tertulis nilai total transaksi Rp 349 triliun.
“Ini pertama kali kami terima, daftar surat ada angkanya," ujar Sri Mulyani.
Sehingga, dirincikan Sri Mulyani, 300 surat tadi terdiri dari 139 inquiry Kemenkeu, 61 inisiatif PPATK, dan 100 surat yang dikirim ke aparat penegak hukum. (Pon)
Baca Juga:
PPATK Nyatakan Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Diduga TPPU