Kronologi Transaksi Janggal Rp 349 T Versi Sri Mulyani Menkeu Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR yang dipantau virtual di Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak.

MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kronologi transaksi janggal Rp 349 triliun di kementeriannya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya menerima laporan transaksi janggal tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam 300 surat.

"Rp 349 triliun, 300 surat, semuanya serba 300 dalam hal ini," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:

Kemenkeu Pastikan Tidak Ada Pembatasan Bawaan Baju Bekas di Bandara Soetta

Isu ini, kata Sri Mulyani, bermula pada 8 Maret 2023, saat Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap ke publik terkait dengan transaksi mencurigakan tersebut.

Namun, Sri Mulyani mengaku bahwa saat itu Kementerian Keuangan belum menerima laporan apa pun.

"Menurut Pak Ivan (Kepala PPATK) ada surat yang dikirim, saya cek belum ada. Ternyata baru dikirim tanggal 9 Maret, dengan tertanggal 7 Maret," ujarnya.

Sri Mulyani menerangkan dalam 300 surat yang pertama dilaporkan PPATK tidak mencantumkan nominal apa pun.

“Surat itu tidak ada angkanya, saya sendiri menerima surat-surat PPATK yang diterima sejak 2009 hingga 2023. Ini baru pertama kali PPATK mengirim sebuah kompilasi surat," ungkapnya.

Baca Juga:

Kemenkeu Sebut Realisasi PNBP akan Melandai

Menurut Sri Mulyani, surat-surat ini di luar pakem PPATK. Sampai dengan tanggal 9 Maret 2023, ia menegaskan bahwa tidak ada angka sama sekali dalam surat-surat PPATK.

Barulah pada 13 Maret 2023, Kepala PPATK menyampaikan surat kedua dengan format yang hampir mirip, yaitu seluruh kompilasi surat yang dikirimkan ke berbagai instansi sebanyak 300 surat. Dalam surat tersebut, barulah tertulis nilai total transaksi Rp 349 triliun.

“Ini pertama kali kami terima, daftar surat ada angkanya," ujar Sri Mulyani.

Sehingga, dirincikan Sri Mulyani, 300 surat tadi terdiri dari 139 inquiry Kemenkeu, 61 inisiatif PPATK, dan 100 surat yang dikirim ke aparat penegak hukum. (Pon)

Baca Juga:

PPATK Nyatakan Transaksi Rp 300 Triliun di Kemenkeu Diduga TPPU

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Eks Rektor Unila akan Segera Disidangkan
Indonesia
Eks Rektor Unila akan Segera Disidangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti beserta tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 ke penuntutan untuk segera disidangkan.

Masjid Istiqlal Gelar Tarawih Ramadan 1444 H Tanpa Pembatasan Jemaah
Indonesia
Masjid Istiqlal Gelar Tarawih Ramadan 1444 H Tanpa Pembatasan Jemaah

Masjid Istiqlal siap menyelenggarakan Shalat Tarawih perdana 1444 H dan menampung jemaah tanpa pembatasan seperti sebelum pandemi COVID-19.

Cek Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang Tengah Jadi Sorotan
Indonesia
Cek Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang Tengah Jadi Sorotan

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang dilihat MerahPutih.com, Senin (17/4), Arinal memiliki kekayaan senilai Rp 22.600.702.572.

2 Tahun Terakhir Ikut Virtual, SBY Kembali tak Hadiri Pidato Kenegaraan Jokowi
Indonesia
2 Tahun Terakhir Ikut Virtual, SBY Kembali tak Hadiri Pidato Kenegaraan Jokowi

Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali tidak hadir dalam pidato kenegaraan Presiden Jokowi tahun 2022.

Sandi Dikabarkan Pindah ke PPP, Dasco Sebut Bukan Menteri Asal Gerindra
Indonesia
Sandi Dikabarkan Pindah ke PPP, Dasco Sebut Bukan Menteri Asal Gerindra

Terkait apakah akan ada perombakan kabinet setelah kepindahan Sandiaga Uno ke PPP, Dasco menyerahkan urusan tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Potensi Transaksi Produk Kesehatan Indonesia ke Nigeria Capai USD 560 Ribu
Indonesia
Potensi Transaksi Produk Kesehatan Indonesia ke Nigeria Capai USD 560 Ribu

Kepala ITPC Lagos Hendro Jonathan menyebutkan, potensi transaksi pada MWA tahun ini tercatat USD 560 ribu.

[HOAKS atau FAKTA]: Tiktoker Bima 'Lampung' Ditangkap
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tiktoker Bima 'Lampung' Ditangkap

Diketahui bahwa usai videonya yang menyoroti kondisi sejumlah sektor di Kota Lampung viral, Bima telah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan ujaran kebencian.

Polisi Korban Ledakan Bahan Petasan di Aspol Sukoharjo Keluar dari Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Korban Ledakan Bahan Petasan di Aspol Sukoharjo Keluar dari Rumah Sakit

Meskipun demikian, rawat jalan masih dilakukan karena luka yang diderita belum sembuh total.

Batas Usia 56 Tahun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di DKI Dikritik
Indonesia
Batas Usia 56 Tahun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di DKI Dikritik

Dalam lampiran Kepgub No 1095 Tahun 2022 itu, dicantumkan batas usia PJLP berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Plt Ketum Bersyukur Hasil Survei Sebut PPP Lolos Ambang Batas Parlemen
Indonesia
Plt Ketum Bersyukur Hasil Survei Sebut PPP Lolos Ambang Batas Parlemen

Ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 sebesar empat persen. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.