Kronologi OTT Suap Meikarta, Kabur Naik BMW Sampai Menyerah ke KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 16 Oktober 2018
Kronologi OTT Suap Meikarta, Kabur Naik BMW Sampai Menyerah ke KPK
Tersangka suap izin Meikarta menyerahkan diri ke KPK. MP/Ponco

MerahPutih.com - Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Tersangka kasus pemberian pengurusan izin proyek Pembangunan Meikarta sempat kabur saat akan ditangkap petugas berdasarkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT).

"Dini hari ini, Selasa sekitar pukul 04.00 wib, tersangka NR (Neneng Rahmi) menyerahkan diri ke KPK diantar keluarga," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/10).

Diketahui saat OTT yang dilakukan tim penindakan KPK pada Minggu (14/10) malam, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Neneng Rahmi dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro lolos dari operasi senyap tersebut.

billy
Tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro saat menyerahkan diri ke KPK Senin (15/10) malam. MP/Ponco Sulaksono

"NR (Neneng Rahmi) sebelumnya diduga berada di mobil BMW putih yang melarikan diri di sebuah jalan dekat pintu tol arah Cikampek," ungkapnya.

Tim penindakan KPK pada Senin (15/10) malam akhirnya menangkap Neneng Hasanah Yasin dan Billy Sindoro. Neneng Hasanah dan Billy ditangkap di kediamannya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Neneng Hasanah tiba di Gedung KPK sekira pukul 23.30 WIB. Sementara Billy tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB. Tak ada komentar apapun dari keduanya terkait kasus ini saat digelandang ke lantai dua atau ruang penyidikan.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Neneng Hasanah, Billy dan Neneng Rahmi. "Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif," imbuh Febri.

neneng bupati
Tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. MP/Ponco

KPK menetapkan Neneng dan Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

Neneng dan anak buahnya diduga telah menerima suap dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga tahapan.

mei
Tampilan muka laman www.meikarta.com

Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya sejumlah Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas. Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin ini sebesar Rp13 miliar. (Pon)

#Suap Meikarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan