Kronologi Calon Penumpang Kereta Siram Petugas dengan Makanan Berkuah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 27 Oktober 2022
Kronologi Calon Penumpang Kereta Siram Petugas dengan Makanan Berkuah
Ilustrasi. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Insiden tak mengenakkan dialami petugas Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Ia menjadi korban arogansi calon penumpang yang menyiramnya dengan kuah makanan oden atau sejenis sup dari Jepang.

Calon penumpang tersebut kesal lantaran tidak bisa naik kereta karena belum divaksin COVID-19 booster.

Kereta Api Indonesia (KAI) menyebut, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga:

Transjakarta dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan Terintegrasi

"Dia akan menggunakan KA Argo Parahyangan tujuan Bandung tidak dapat melanjutkan proses boarding dan tidak diizinkan untuk naik KA karena belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga atau booster," imbuh Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Kamis (27/10).

Eva menyebut, calon penumpang tersebut juga tidak bisa menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.

Setelah dijelaskan petugas boarding, calon penumpang tersebut diarahkan untuk segera melakukan pembatalan tiket.

Secara tiba-tiba calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah.

"Setelah melakukan perbuatan tersebut penumpang langsung pergi," tutur Eva.

KAI Daop 1 Jakarta mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut.

"Petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Eva.

Baca Juga:

Perjalanan Kereta Api ke Malang Kembali Beroperasi, Kecepatan Dikurangi

Eva menekankan, kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa.

Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas COVID-19 nomor 24 Tahun 2022dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 sampai dengan 17 tahun, wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Eva meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket.

"Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih, sehingga tidak menimbulkan risiko batal berangkat," sebut Eva.

Seluruh calon pengguna juga diminta untuk dapat memahami bahwa persyaratan yang harus dipenuhi saat menggunakan jasa Kereta Api merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas.

"Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas nya baik di stasiun dan di atas KA," pungkas Eva. (Knu)

Baca Juga:

Kereta Cepat Rampung, Pemkot Bandung Tolak Wacana Jabar Pindah Ibu Kota

#PT KAI #Kereta Api
Bagikan
Bagikan