KRMP Ajukan Audensi dengan Anies Terkait Penggusuran, Ancam Demo jika Tak Digubris Pengacara Publik LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi (tengah). (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI untuk mengirimkan surat permintaan audiensi ke Gubernur Anies Baswedan, untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Pengacara Publik LBH Jakarta Jihan Fauziah Hamdi mengungkapkan, pada 6 April 2022, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Anies, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Pada pertemuan itu, dihasilkan kesimpulan bahwa Pemprov akan membahas Pergub DKI 207/2016 bersama dengan Biro Hukum Pemprov DKI dan KRMP, serta melakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai dengan ada keputusan terkait pergub itu diputuskan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Simpatisan Anies Colong Star Kampanye

"Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas pencabutan Pergub DKI 207/2016," tegas Jihan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).

Jihan menerangkan, hari ini KRMP menjadwalkan audensi kepada Gubernur Anies Baswedan pada Kamis 11 Agustus 2022. Bila undangan audiensi itu tak digubris pihaknya mengancam akan menggelar aksi demo.

"Kalau tidak ada respons setelah kami follow up, kami bisa jadi merencanakan aksi untuk menuntut adanya pencabutan pergub ini," ucapnya.

Jihan menegaskan, aksi unjuk rasa tersebut nantinya akan dilakukan bersama korban penggusuran oleh Pemerintah DKI dan elemen mahasiswa.

"Itu kami libatkan, makanya kalau misalnya dari koalisi rakyat ini yang tergabung ada sekitar 57 kampung dan terbagi dengan mahasiswa juga itu pasti kami libatkan untuk hadir sebagai bentuk apa? Ya tentu sebagai bentuk representasi yang menjadi korban adalah warga langsung gitu," ungkapnya.

Baca Juga:

Anies Ubah RSUD Jadi Rumah Sehat, PSI Ungkit 15 Kelurahan Tak Punya Puskesmas

Lebih lanjut alasan KRMP mendesak Pemprov DKI mencabut Pergub DKI 207/2016 karena mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan penggunaan aparat tidak berwenang seperti TNI.

Lalu, adanya sengketa/konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan.

"Pergub DKI 207/2016 menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan hak asasi manusia," paparnya.

Selain melanggar UU TNI, Pergub DKI 207/2016 telah melanggar ketentuan pada Kovenan Ekosob karena tidak memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak atas perumahan dengan membenarkan tindakan penggusuran paksa.

"Pergub DKI 207/2016 juga telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebab tidak adanya kepastian hukum dalam proses pembuktian kepemilikan dalam hal terjadi sengketa tanah, terlanggarnya asas kemanfaatan karena melegitimasi penggusuran paksa dan membuka ruang bagi penggunaan kekerasan oleh aparat maupun pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan dan kewenangan," ungkapnya. (Asp)

Baca Juga:

Anies Diminta Stop Buat Kebijakan Ngawur

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Prabowo Ajak Berkompetisi di Pilpres Tanpa Harus Bermusuhan
Indonesia
Prabowo Ajak Berkompetisi di Pilpres Tanpa Harus Bermusuhan

Prabowo Subianto mengajak semua pihak tetap menjaga kerukunan menjelang Pilpres 2024.

34 Polda Sudah Terapkan Penggunaan Kamera Tilang Elektronik
Indonesia
34 Polda Sudah Terapkan Penggunaan Kamera Tilang Elektronik

Mabes Polri terus melakukan transformasi penegakan hukum, salah satunya di bidang lalu lintas dengan penerapan sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Dana KJP Rp 197 Miliar Tak Tersalurkan, Komisi E Panggil Disdik DKI
Indonesia
Dana KJP Rp 197 Miliar Tak Tersalurkan, Komisi E Panggil Disdik DKI

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI lalai dengan tidak menyalurkan sepenuhnya anggaran KJP Plus dan KJMU.

Formappi Temukan 2 Bacaleg Ditulis KPU Berjenis Kelamin Perempuan padahal Pria
Indonesia
Formappi Temukan 2 Bacaleg Ditulis KPU Berjenis Kelamin Perempuan padahal Pria

Keduanya tertulis berjenis kelamin perempuan padahal berdasarkan penelusuran keduanya bergender laki-laki.

MK Segera Putuskan Gugatan Sistem Pemilu 2024
Indonesia
MK Segera Putuskan Gugatan Sistem Pemilu 2024

Sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang berlangsung pada hari ini merupakan sidang terakhir dan majelis hakim akan segera mengambil putusan.

Bonus untuk Atlet ASEAN Para Games akan Diberikan Langsung oleh Presiden Jokowi
Indonesia
Bonus untuk Atlet ASEAN Para Games akan Diberikan Langsung oleh Presiden Jokowi

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gunawan Suswantoro menegaskan bonus ASEAN Para Games (APG) akan diberikan Presiden Jokowi. Untuk besaran bonus atlet APG sama dengan atlet SEA Games.

Bareskrim Selidiki 2 Kasus Baru Ginjal Akut di Jakarta
Indonesia
Bareskrim Selidiki 2 Kasus Baru Ginjal Akut di Jakarta

"Tim sedang turun untuk telusuri kembali apa yang dikonsumsi pasien tersebut," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (6/2).

Banjir Terjang Korea Selatan, Puluhan Orang Tewas
Dunia
Banjir Terjang Korea Selatan, Puluhan Orang Tewas

Sejumlah pejabat menyatakan, jumlah orang yang tewas atau hilang akibat hujan lebat ini menjadi 49 orang.

Hasbi Hasan Dapat Rp 3 Miliar dari Urus Perkara di MA
Indonesia
Hasbi Hasan Dapat Rp 3 Miliar dari Urus Perkara di MA

Uang tersebut diterima Hasbi Hasan dari perantara mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.

FX Rudy Sebut PDIP Solo Terbuka untuk Kaesang Jika Ingin Maju Pilwalkot
Indonesia
FX Rudy Sebut PDIP Solo Terbuka untuk Kaesang Jika Ingin Maju Pilwalkot

Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka membocorkan jika adik bungsunya, Kaesang Pangarep terjun ke politik di lembaga eksekutif atau kepala daerah.