Kritik Perpres Bahasa Indonesia, Pengamat: Kebijakan Tak Rasional dan Putus Asa

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 09 Oktober 2019
 Kritik Perpres Bahasa Indonesia, Pengamat: Kebijakan Tak Rasional dan Putus Asa
Pengamat komunikasi politik Universitas Telkom Bandung Dedi Kurnia Syah (Foto: Ist)

MerahPutih.Com - Pengamat komunikasi politik Universitas Telkom Dedi Kurni Syah mengkritik penerbitan Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Salah satu poinnya mewajibkan para pejabat mulai dari Presiden, Wapres hingga kalangan menteri menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:

Politisi PDIP Harap Calon Menteri Jokowi-Ma'ruf Lebih Berwarna

"Untuk pidato resmi di dalam negeri, masuk akal dan cukup baik sebagai simbol kedaulatan bahasa, tetapi ketika wajib juga digunakan di luar negara, ini semacam kebijakan putus asa karena tidak semua pejabat bisa berbahasa internasional, jangan sampai kebijakan ini muncul hanya sebagai pembenar ketidakcakapan pejabat publik berbahasa internasional" katanya di Jakarta, Rabu (9/10).

Presiden Jokowi meneken Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Presiden Jokowi (Foto: Antarananews)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 September 2019.

Dedi mengungkapkan Perpres Bahasa Indonesia menunjukkan Jokowi seperti kehabisan ide membuat kebijakan yang krusial. Pasalnya, menurut Dedi kewajiban pidato berbahasa Indonesia tidak rasional.

Ia menambahkan, relasi Internasional perlu dibangun dan bahasa merupakan salah satu unsur penting perekatnya. Menurutnya, kebijakan ini tidak seharusnya ada.

"Dengan aturan primordial-nasionalis (mengunggulkan bangsa sendiri-red) ini, pejabat publik yang cakap berbahasa internasional akan terganggu, tentu menjadi tidak leluasa, terlebih jika penerjemah tidak memiliki pengetahuan yang setara dengan orator, hematnya Presiden perlu mempertimbangkan kebijakan ini," terangnya.

Baca Juga:

Gerindra Dapat Jatah Menteri, Eks Relawan Prabowo-Sandi: Nyawa Petugas Pemilu Dibarter Menteri

Lebih lanjut, Dedi khawatir jika kebijakan ini justru bermuatan politis, semisal untuk membatasi pejabat daerah yang sering berinteraksi dengan negara-negara lain dan fasih berbahasa internasional.

"Semoga saja tidak demikian, bagaimanapun menunjukkan jika kita bisa berbahasa internasional itu baik untuk relasi internasional, presiden boleh berbahasa indonesia dalam pidato resmi, tetapi tidak perlu wajib, kecuali di dalam negara sendiri" tutup Dedi.(Knu)

Baca Juga:

Bahasa Indonesia Akan Diajarkan di Universitas Al Azhar Kairo

#Peraturan Presiden #Bahasa Indonesia #Pengamat Komunikasi Politik #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan