Kritik Perlakuan Aparat, Dewan Pers: Wartawan Harusnya Dilindungi, Bukan Diintimidasi
MerahPutih.com - Dewan Pers mengecam tindakan oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan saat melakukan tugas peliputan demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung bentrok.
Salah satu wartawan mendapatkan perlakuan tak seharusnya dari aparat yaitu jurnalis Merahputih.com Ponco Sulaksono. Ponco yang bertugas meliput aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, sempat dinyatakan hilang kontak sampai diketahui ditangkap kepolisian di Polda Metro Jaya.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan, terkait kejadian ini pihak kepolisian dirasa perlu memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi kepada insan media.
Baca Juga:
Wartawan Merahputih.com Hilang saat Meliput Demo Tolak UU Cipta Kerja
"Mengutuk dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal, dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi," kata Nuh dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (11/10).
Dewan Pers menekankan, dalam setiap bertugas, jurnalis selalu dilindungi oleh undang-undang. Dalam hal ini pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 berisi; Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
"Dalam konteks ini, semestinya pihak kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujar Nuh.
Dewan Pers juga meminta polisi segera melepaskan wartawan jika masih ada yang ditahan.
"Kami mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum ketika bekerja," kata Nuh.
Sehingga, polisi seharusnya profesional.
Nuh meminta kepada perusahaan media dan keluarga melapor ke Dewan Pers dan asosiasi wartawan.
Khususnya jika ada jurnalis yang belum ditemukan atau membutuhkan perawatan medis karena menjadi korban kekerasan saat meliput unjuk rasa menolak omnibus law tersebut.
Baca Juga:
Ponco Sudah Keluar dari Polda Metro Jaya dan Kembali ke Keluarga
Terakhir, Dewan Pers mengingatkan wartawan agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi COVID-19.
Khususnya disiplin melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa-peristiwa publik.
"Perusahaan pers memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para wartawannya dalam konteks ini," kata Nuh. (Knu)
Baca Juga: