Kritik Pajak Jasa Pendidikan, Demokrat: Jauh dari Semangat UUD 1945

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 11 Juni 2021
Kritik Pajak Jasa Pendidikan, Demokrat: Jauh dari Semangat UUD 1945
Ilustrasi: kegiatan pembelajaran tatap muka pada salah satu madrasah swasta di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tetap menerapkan protokol kesehatan. (Foto: ANTARA/Nirkomala)

MerahPutih.com - Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengkritik rencana pengenaan pajak untuk jasa pendidikan. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Bramantyo Suwondo menilai kebijakan tersebut akan berimbas dan kontra produktif dengan agenda kerja pemerintah di tahun 2022.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode ke-2 kepemimpinannya, menitikberatkan rencana pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas yakni fokus kepada sektor pendidikan.

Baca Juga

Pemberlakuan PPN Sembako Dinilai Berdampak Buruk Bagi Perekonomian Indonesia

"Rencana pajak jasa pendidikan juga jauh dari semangat UUD NKRI 1945 Bab pendidikan dan kebudayaan yang mana di situ dinyatakan setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya," kata Bram dalam keterangannya, Jumat, (11/6).

Anggota Komisi X DPR ini menegaskan, pemerintah wajib mencerdaskan setiap warga negara, bukan justru memperberat mereka untuk mendapatkan pendidikan.

"Di masa yang sangat menentukan seperti sekarang ini, menuju tahun 2045 di mana indonesia akan memiliki bonus demografi yakni dimana mayoritas populasi Indonesia adalah usia produktif," tegas dia.

Pelajar di Gunung Kidul melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas. (Foto ANTARA/Sutarmi)
Pelajar di Gunung Kidul melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Menurut Bram, pemerintah seharusnya mendukung seluruh warga negara agar mendapatkan pendidikan. Baik secara anggaran maupun kebijakan strategis di bidang pendidikan.

"Bukan malah memperberat pendidikan yang mana merupakan hak segala warga negara," imbuhnya.

Rencana pengenaan pajak jasa pendidikan ini sendiri termaktub dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga Bimbel. Jadi, sekolah swasta, paud dan jasa bimbingan belajar (bimbel) akan juga dikenakan PPN

Bram pun mempertanyakan, alasan dimasukannya sekolah swasta yang akan dikenakan objek pajak. Padahal, sekolah swasta di daerah yang tidak memiliki sekolah negeri, telah banyak membantu memberikan pelayanan pendidikan untuk masyarakat.

"Dan banyak sekolah swasta yang membantu untuk mencapai cita-cita negara Indonesia didirikan yaitu mencerdaskan segenap kehidupan bangsa," beber Bram.

Untuk itu, menurut anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini, rencana pengenaan pajak untuk jasa pendidikan kurang tepat untuk dilaksanakan.

"Pertama, akan memperberat masyarakat untuk mengenyam pendidikan. Yang kedua akan kontraproduktif dari apa yang sudah direncanakan oleh pemerintah yaitu menciptakan SDM unggul," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Bersiap, Beli Sembako Bakal Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

#Partai Demokrat #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan